Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Water Cannon Dikerahkan untuk Bubarkan Massa

Jakarta (KM) — Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan setelah sejumlah pihak yang menolak pelaksanaan eksekusi melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan. Insiden terjadi sesaat setelah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan yang menyatakan pengosongan lahan memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan. Massa yang telah berkumpul sejak pagi menolak keputusan tersebut dan berusaha menghalangi jalannya proses eksekusi. Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera PN Jakarta Pusat membacakan amar putusan yang memerintahkan pengosongan lahan bekas HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan dan aset yang berada di atasnya. Berdasarkan putusan tersebut, lahan harus dikosongkan dan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pihak yang memenangkan perkara. Pelaksanaan eksekusi ini menjadi tahap penting dalam penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menandai proses pengembalian aset negara di kawasan Gelora.

Ketegangan meningkat ketika petugas meminta massa meninggalkan area yang menjadi objek pengosongan. Sebagian peserta aksi bertahan dan melakukan pelemparan batu serta potongan kayu ke arah aparat yang berjaga. Untuk mengantisipasi situasi, personel kepolisian membentuk barikade dengan tameng, sementara personel TNI turut membantu pengamanan guna mencegah kericuhan meluas ke kawasan sekitar.

Setelah kondisi semakin memanas, kepolisian mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa yang masih bertahan di lokasi. Semprotan air bertekanan tinggi membuat massa berangsur mundur dan situasi mulai terkendali. Aparat kemudian melakukan penyisiran di area sekitar, serta mengamankan Sedikitnya Sebanyak 69 orang polisi yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan dan kerusuhan.

“Mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, ada tahapan yang sudah dilakukan saat proses eksekusi. Pertama, panitera menyampaikan penetapan penyitaan, kemudian imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di area bekas Hotel Sultan.

Namun, imbauan tersebut tak didengar oleh massa. Mereka justru melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan.

“Setelah diimbau, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, serta dapat mencederai petugas,” ucap Budi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung telah mengimbau kepada seluruh simpatisan yang masih berada di dalam gedung untuk keluar. “Petugas silakan maju ke depan. Anggota TNI-Polri berdiri di depan. Brimob maju,” ucapnya.

Kemudian, pihak TNI-Polri yang menggunakan peralatan lengkap mulai mendekati batas gerbang menuju dalam Hotel Sultan. Simpatisan yang terpancing beberapa kali melemparkan botol ke arah petugas kepolisian.

****Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*