Dugaan Galian C Ilegal di Ranca Bungur Resahkan Warga, KING JABAR Minta APH Segera Bertindak

BOGOR (KM) – Aktivitas tambang galian pasir cuci yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kampung Sindang Pala, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, keberadaan tambang tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar.

Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan KING JABAR, bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah lama beroperasi dan diduga belum mendapatkan penanganan hukum yang tegas. Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi gangguan terhadap keseimbangan alam di wilayah tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, tim LPKSM PATROLI juga melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang. Namun, menurut Sukarman, pihak tersebut justru mengarahkan pertanyaan kepada para pengepul pasir yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.

“Kami turun langsung untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat. Namun saat dilakukan konfirmasi, tanggung jawab terkait aktivitas tambang tersebut justru diarahkan kepada para pengepul pasir di sekitar lokasi,” ujar Sukarman.

Saat berada di lokasi, tim LPKSM PATROLI mengaku sempat terlibat perdebatan dengan sejumlah pengepul pasir. Mereka menyampaikan keberatan apabila aktivitas tambang dihentikan karena dianggap menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak warga.

“Mereka menyampaikan agar usaha mereka tidak diganggu karena menjadi sumber penghasilan keluarga. Untuk menghindari terjadinya gesekan dan menjaga situasi tetap kondusif, kami bersama tim memilih meninggalkan lokasi,” jelasnya.

LPKSM PATROLI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan masyarakat yang mencari nafkah, namun setiap kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi aktivitas tambang tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Atas dasar itu, LPKSM PATROLI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang dimaksud.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka harus ditindak sesuai hukum. Selain demi kepastian hukum, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Sukarman.

LPKSM PATROLI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi serta penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.

Reporter : Bayu
Editir : Drajat

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*