Diduga Dibekingi Oknum, Bisnis “Pil Koplo” di Penjaringan Makin Menjamur

(Dok.KM)

JAKARTA (KM) – Maraknya peredaran obat keras golongan tertentu (OKT), atau yang dikenal masyarakat sebagai “pil koplo”, di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan masih beroperasinya toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter secara bebas dan terbuka.

Keberadaan toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas penjualan diduga berlangsung dalam waktu cukup lama dan diduga warga sebagai bentuk pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

“Kami sering melihat anak-anak muda keluar masuk toko yang diduga menjual obat keras. Warga berharap aparat segera melakukan penertiban dan penyelidikan agar lingkungan tidak semakin rusak,” ujarnya (20/6/).

Menurut warga, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Selain menyebabkan ketergantungan, penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis juga berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) Dedi Hermanto meminta aparat penegak hukum, BPOM, dan Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam peredaran obat keras, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai generasi muda menjadi korban,” tegas Ded, Sabtu (20/6) di Jakarta.

Senada, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Fakhruddin Sanghaji Bima menilai peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman nyata yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi bangsa. Karena itu, kami mendesak aparat dan instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan
Maraknya toko yang diduga menjual obat keras secara bebas membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan instansi terkait. Warga berharap kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah segera turun langsung memeriksa lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Menurut warga, langkah cepat dan tegas diperlukan agar penyalahgunaan obat keras tidak semakin meluas dan merusak lingkungan sosial masyarakat.

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Pasal 436 undang-undang yang sama, yang mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penyerahan obat keras kepada masyarakat wajib dilakukan berdasarkan resep dokter melalui fasilitas kefarmasian berizin resmi.

Desakan Penindakan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama BPOM dan Dinas Kesehatan segera melakukan investigasi serta penindakan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras ilegal di wilayah Penjaringan.

Warga juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Syaipul/Ucok
Editir : Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*