Dua Kali Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan, Keluarga Almarhum Djamaludin MP Siap Gugat Perdata RS Sari Asih Bintaro

Tangerang (KM) – Keluarga almarhum Djamaludin MP memastikan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap Rumah Sakit Sari Asih Bintaro setelah seluruh upaya penyelesaian secara musyawarah yang telah dilakukan tidak membuahkan kesepakatan.

Gugatan tersebut dipersiapkan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji secara objektif di hadapan pengadilan mengenai pelayanan medis yang diberikan kepada almarhum sebelum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan agar seluruh fakta, alat bukti, rekam medis, keterangan saksi, maupun pendapat ahli dapat diperiksa secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. pada Minggu 28/06/2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum Djamaludin MP dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan medis segera.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan yang datang dalam keadaan darurat, keluarga berpendapat bahwa almarhum berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat, tepat, aman, profesional, dan tanpa penundaan sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan pengamatan keluarga yang mendampingi pasien sejak awal, mereka menilai tindakan medis yang dianggap signifikan baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB, atau sekitar tiga jam setelah pasien berada di ruang IGD.

Meskipun kemudian mendapatkan penanganan medis, kondisi almarhum terus mengalami penurunan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.42 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji melalui proses peradilan guna memperoleh kepastian hukum mengenai ada atau tidaknya bentuk pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terkait.

Tiga Kali Undangan dari Rumah Sakit, Dua Kali Pertemuan Berakhir Walkoutnya Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya

Sebelum memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan, keluarga almarhum telah memberikan kesempatan kepada pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.

Setelah menerima somasi dari kuasa hukum keluarga, pihak rumah sakit menerbitkan Surat Nomor 055/DIR/RSSAB/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang mengundang kuasa hukum keluarga untuk menghadiri pertemuan pada 19 Juni 2026 sebagai forum komunikasi guna memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam somasi.

Selanjutnya, pihak rumah sakit kembali menerbitkan Undangan Nomor 004/MKT/RSSAB/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026, yang menjadwalkan pertemuan pada 22 Juni 2026 dengan mengundang keluarga inti beserta kuasa hukum resmi keluarga.

Karena belum tercapai penyelesaian, rumah sakit kemudian kembali mengirimkan Undangan Nomor 006/MKT/RSSAB/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 untuk menghadiri pertemuan lanjutan pada 26 Juni 2026.

Menurut kuasa hukum keluarga, dua pertemuan yang berlangsung pada 22 Juni 2026 dan 26 Juni 2026 tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa sejak awal pertemuan, mereka menilai suasana dialog tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan dalam suatu proses penyelesaian sengketa yang terbuka dan setara.

Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan bahwa pada saat kedatangan di lokasi pertemuan terdapat pengambilan gambar terhadap keluarga pasien maupun tim kuasa hukum oleh petugas keamanan rumah sakit. Selain itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga disebut tidak diperkenankan mengikuti jalannya pertemuan.

“Kami menghormati iktikad baik rumah sakit yang telah mengundang kami untuk bermusyawarah. Namun, kami menilai kondisi yang terjadi dalam pertemuan belum memungkinkan terciptanya dialog yang terbuka, kondusif, dan setara untuk mencapai penyelesaian,” ujar Hugo S. Tambunan, S.H.

Keluarga juga menyayangkan tidak hadirnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang menangani almarhum pada saat kejadian. Menurut mereka, kehadiran dokter tersebut penting agar penjelasan mengenai pertimbangan medis dan tindakan yang telah dilakukan dapat disampaikan secara langsung kepada keluarga pasien.

Meski demikian, melalui komunikasi lanjutan, salah seorang perwakilan rumah sakit menyampaikan bahwa pihak rumah sakit tetap berharap komunikasi dengan keluarga dapat terus berlangsung.

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan yang akan diajukan tidak semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi.

Menurut mereka, proses litigasi merupakan sarana konstitusional untuk menguji apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami cari bukan sekadar kompensasi. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum. Apabila nantinya pengadilan menyatakan tidak ada pelanggaran, kami akan menghormati putusan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya bentuk pertanggungjawaban hukum, maka putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.

Keluarga almarhum berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat berlangsung secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai dengan siaran pers ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Sari Asih Bintaro belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan perdata tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Gats

Editor: By

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.