Aset Pemkot Bogor di Pasir Jaya Diduga Beralih Jadi Milik Pribadi, Aparat Diminta Turun Tangan

BOGOR (KM) – Pengelolaan aset daerah di Kota Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Sebidang lahan yang diduga kuat merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, dilaporkan telah berubah status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan.

 

Lahan yang terletak di wilayah RW 05 (RT 02 dan RT 03) diduga merupakan fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasos/fasum). Kasus ini kini telah dilaporkan oleh warga kepada aparat penegak hukum.

 

Menurut Irfan Yoga selaku pelapor, persoalan ini bukan sekadar memulihkan keadaan tanah biasa. Ia mendesak adanya penelusuran mendalam mengenai kronologi beralihnya status tanah publik tersebut menjadi milik pribadi.

 

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah siapa yang mengawasi aset daerah, bagaimana proses administrasinya, dan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Irfan.

 

Berdasarkan laporan masyarakat, lahan fasos/fasum tersebut diduga telah beralih kepemilikan menjadi SHM atas nama seorang warga berinisial Ny.

 

Warga sekitar memberkan bahwa pada tahun 2021, di lokasi tersebut sebenarnya sempat memasang plang marker yang menyatakan bahwa tanah itu adalah aset resmi milik Pemkot Bogor. Namun, rencana belakangan tersebut hilang seiring munculnya klaim kepemilikan pribadi.

 

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki beberapa poin krusial, yang memicu tanda tanya besar. Antara lain, Riwayat status tanah dan proses penerbitan SHM atas nama Ibu E, administrasi menyeluruh terkait pengelolaan aset daerah di wilayah tersebut, dan dugaan keterlibatan oknum internal di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak sekadar memberikan klarifikasi administratif secara formalitas. Jika nanti terbukti ada pelanggaran hukum, kasus ini berpotensi masuk ke ranah ilegal dan penggelapan barang milik daerah (BMD).

 

Selain masalah status lahan, warga juga meminta transparansi terkait proses pengukuran tanah terdahulu yang sempat melibatkan pengungkapan iuran atau dana dari kantong warga.

 

Kini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk segera melakukan telaah dan penyelidikan secara profesional terhadap laporan ini, termasuk memeriksa pihak-pihak berwenang yang bertanggung jawab atas pengawasan aset daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Bogor, BKAD Kota Bogor, maupun pihak terlapor yang disebut dalam laporan masyarakat. Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Reporter: Ki Medi

Editor: Oleh

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.