Wawancara Eksklusif FKBP dengan Wabup Tentang Tambang di Bogor Barat, Jaro Ade: Pemkab Tidak Mengeluarkan Izin Baru, Masyarakat Diminta Sabar

Foto: Wakil Bupati Kabupaten Bogor, Ketika Diwawancara FKBP

BOGOR (KM) – Permasalahan tambang di wilayah Bogor Barat kembali menjadi sorotan tajam. Dalam wawancara eksklusif bersama Forum Komunikasi Bumi Putra (FKBP) pada Senin (19/05) malam, Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas tambang dan mengejar pertanggungjawaban hukum bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.

Jaro Ade menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinannya bersama Bupati Rudy Susmanto tidak mengeluarkan izin tambang baru. Urusan perizinan kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dirinya juga menekankan bahwa polemik tambang di wilayah seperti Rumpin dan Cigudeg merupakan masalah klasik yang sudah mengakar selama puluhan tahun, sementara wilayah Parung Panjang terdampak sebagai jalur lintasan armada tambang.

“Berikan kesempatan kepada pemerintah untuk berbenah. Maka sudah benar apa yang dilakukan Pak Gubernur dengan mengeluarkan surat edaran penutupan sementara,” ujar Jaro Ade.

Foto: Bupati dan Wakil Bupati Kab Bogor, Ketua DPRD Kab Bogor ketika di mobil komando menemui masa aksi dari Aliansi Masyarakat Cigudeg Rumpin dan Parungpanjang di depan Kantor Bupati Bogor

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menindak tegas kerusakan lingkungan akibat habisnya masa eksploitasi tambang tanpa adanya pemulihan lahan (reklamasi dan reboisasi). Jaro Ade mengingatkan para pengusaha tambang bahwa kelalaian ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau tambangnya sudah habis izinnya dan tidak melakukan reklamasi atau reboisasi, itu bisa dihukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 161B. Ancaman hukuman bisa sampai lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Jaro Ade juga menyayangkan adanya sejumlah perusahaan yang langsung meninggalkan lahan bekas galian begitu saja, padahal proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sudah ditempuh di awal perizinan. Terkait hal ini, Pemkab Bogor meminta pihak provinsi selaku pemegang wewenang untuk tidak ragu menyeret para pelanggar ke jalur hukum.

Meski bersikap menggebu-gebu soal penegakan hukum lingkungan, Jaro Ade mengakui bahwa material tambang seperti andesit tetap menjadi komoditas vital yang dibutuhkan dalam sektor pembangunan makro. Oleh karena itu, pemerintah berupaya objektif mencari jalan tengah agar roda pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Di sisi lain, dampak sosial dari truk tronton tambang yang kerap memicu kemacetan, merusak jalan, hingga menghambat akses fasilitas publik seperti ambulans dan anak sekolah juga menjadi perhatian serius Pemkab Bogor.

Sebagai langkah konkret jangka pendek, Pemkab Bogor kini tengah menggalakkan program penghijauan hulu sungai dan pembangunan hutan kota. Di akhir keterangannya, Jaro Ade mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengawal komitmen ini bersama-sama.

“Yang saya tekankan sekarang adalah pertanggungjawaban reklamasi. Gunung yang tadinya indah harus kembali baik. Sabar, pemerintah pasti mengambil keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.

Disisi lain, ribuan masyarakat dari wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan, sangat mengharapkan perusahaan tambang segera dibuka.

(Septiawan)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.