Surat Keberatan Tak Direspons, Advokat Irawansyah Tempuh Jalur Banding Administratif ke PT Bandung
BOGOR (KM) – Seorang advokat asal Cibinong, Kabupaten Bogor, mengajukan Banding Upaya Administratif kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas ketidakpuasan terhadap proses seleksi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Tahun 2026.
Pemohon banding adalah Irawansyah, S.H., M.H., advokat yang berkantor di Jalan Alternative Sentul No. 75, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Surat banding tertanggal 13 Mei 2026 itu dikirim ke Ketua PT Bandung melalui JNE pada 18 Mei 2026.
Irawansyah mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu menyurati PN Cibinong pada 23 April 2026, mempersoalkan seluruh rangkaian pelaksanaan dan hasil seleksi Mediator Non Hakim periode 2026. Namun surat tersebut tidak pernah dibalas.
Saat mendatangi PN Cibinong pada 12 Mei 2026, tim Irawansyah bertemu Panitera Muda Perdata berinisial Ira, yang menyampaikan bahwa pimpinan tidak bisa membalas surat karena tidak memiliki alamat pengirim.
Irawansyah membantah alasan tersebut. Menurutnya, alamat lengkapnya sudah tercantum dalam berkas pendaftaran seleksi mediator yang ia ajukan.
Atas dasar itu, Irawansyah menilai PN Cibinong telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.
Banding administratif ini diajukan berdasarkan Pasal 75, 76, 77, dan 78 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan penempuhan upaya administratif terlebih dahulu sebelum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat diajukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Cibinong belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Reporter: Drajat
Leave a comment