Proyek Paving Block SDN 03 Setia Darma Yang Dikerjakan CV Mustika Wijaya Kusuma, Diduga Asal-Asalan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Bekasi (KM) – Proyek Belanja Pemeliharaan Utilitas SDN 03 Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan, dengan item pekerjaan paving block di kerjakan oleh kontraktor yang memakai perusahaan sewaan, CV. Mustika Wijaya Kusuma, nilai kontrak Rp. 375.168.000 menggunakan anggran APBD 2026 Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan di sejumlah kalangan Pemerhati.
Adapun kegiatan tersebut, di selenggarakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Pemkab Bekasi, pasalnya, kegiatan yang telah di kerjakan kontraktor terkesan asal jadi dan tidak sesuai standar kualitas yang seharusnya diterapkan pada pekerjaan fasilitas sekolah.
Dilokasi pekerjaan, awak media menemukan pemasangan paving block yang di kerjakan para pekerja tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu dengan menggunakan alat stamper kuda.
Parahnya lagi, paving block yang lama tidak di lakukan pembongkaran, sehingga paving block yang baru di pasang dengan cara di timpa.
Begitu juga, bagian titik yang kondisi dasarnya tanah, pihak kontraktor menggunakan agregat tipe makadam yang di lapis sirtu tampa melakukan pemadatan. dikhawatirkan konstruksi pekerjaan tidak akan bertahan lama.
Menurut Yanto, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), dirinya menilai, ini semua dikarenakan, lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait. Maupun konsultan pengawas, sehingga kualitas pekerja terkesan diabaikan.
Seharusnya dinas turun langsung memeriksa tiap tahapannya. Ini proyek yang dikerjakan memakai anggaran pemerintah, tentu harus dikerjakan dengan baik,”ucap Yanto kepada kupasmerdeka.com minggu, (10/05/2026).
Kalau hasil pekerjaan seperti itu, lanjut Yanto, menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Terlihat jelas pemasangan paving block dikerjakan secara asal-asalan, kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksana proyek mengabaikan standar teknis dan kualitas pekerjaan yang semestinya dipenuhi.
Terkait kualitas pekerjaan, seharusnya mencerminkan mutu yang baik dan sesuai spesifikasi, bukan justru menimbulkan keraguan publik,”ungkap Yanto.
Atas temuan tersebut, Yanto mendesak pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Melalui UPTD Wilaya Satu, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka pelaksana proyek harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara bukanlah hal yang bisa ditawar. Proyek infrastruktur seharusnya memberikan manfaat nyata, bukan justru menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan pembangunan,”pungkasnya. (Den)
Leave a comment