Perbaikan Pagar SDN 01 Muktiwari Cibitung Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Gunakan Pondasi Lama
Bekasi (KM) – Pekerjaan pemagaran yang di selenggarakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, dengan judul kegiatan. Pemeliharaan Perawatan dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis, Belanja Pemeliharaan Utilitas SDN 01Muktiwari Kecamatan Cibitung.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Aji Bintang Cermelang, nilai kontrak Rp. 200.973.000 mengunakan Anggaran APBD 2026 Kabupaten Bekasi. diduga di kerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dari hasil pantauan media di lapangan, terlihat pondasi pagar tidak melalui proses penggalian yang memadai. Bahkan, pondasi baru tampak menumpang pada bangunan lama.
Menurut Yanto, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Praktik seperti ini berpotensi mengurangi kualitas serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Apalagi, pondasi yang terpasang untuk pengisian semen terlihat tidak maksimal, yang dikhawatirkan rawan pergerakan pada tembok pemagaran tersebut,”ujar yanto kepada kupasmerdeka.com Selasa, (12/5/2026).
Minimnya pengawasan, masih kata yanto, diwaktu pelaksanaan tidak nampak kehadiran konsultan pengawas di lokasi pekerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengawasan proyek tidak dilakukan secara optimal.
Publik menilai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan bisa menjadi ada indikasi lemahnya proses teknis pengawasan sehingga terkait pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,”ungkap Yanto.
Ketidaksesuaian pekerjaan, lebih lanjut Yanto mengatakan, antara rencana pembangunan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Dugaan ini muncul setelah terlihat kualitas material serta konstruksi pagar yang dianggap tidak menggambarkan standar pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara.
Sesuai regulasi pekerjaan konstruksi, pemerintah wajib mematuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta standar perencanaan konstruksi bangunan negara. Dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi dapat berdampak pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,”jelasnya.
Dirinya juga mendorong agar pihak berwenang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran spesifikasi, agar dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya Yanto. (Den)
Leave a comment