Pekerjaan Saluran di Sepanjang Jalan Gondang Depan Gudang Milik Pegawai Pemerintah, Masyarakat: Diduga Manfaat Fasilitas Untuk Kepentingan
Kota Bekasi (KM) – Pemerintah Kota Bekasi di setiap tahun selalu menggelontorkan anggaran untuk perbaikan infrastruktur di beberapa wilayah, seperti perbaikan jalan ataupun drainase, hal itu selalu di terima baik oleh masyarakat.
Namun di sisi lain , proyek yang di selenggarakan Dinas terkait terkadang masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, yang di anggap justru di jadikan ajang kepentingan.
Seperti salah satu pekerjaan drainase, yang berjudul. Pemeliharaan Saluran RutinTersier Kota Bekasi. (Perbaikan Saluran Jalan Raya Gondang Kelurahan Cimuning) Melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air (DBMSDA) Kota Bekasi, dikerjakan oleh CV. Bustan Jaya, nilai anggaran RP. 181.753.873,08.
Pekerjaan drainase yang dikerjakan saat ini, percis di titik sepanjang jalan depan Gudang Usaha Menjual Matrial Jasa Pemasangan Rangka Baja, yaitu, di Jalan Raya Gondang no 27 Rt002/005 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.
Menurut informasi warga setempat, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, pemilik gudang tersebut.” Pegawai Pemerintah, yang bekerja di Dinas DBMSDA Kota Bekasi di bagian Bidang Sumber Daya Air (SDA), inisial RHN.
Jadi setau saya RHN itu orang Dinas, dia tinggal di wilayah mustika jaya juga, enak ya, mendapat fasilitas perbaikan saluran dari pemerintah untuk kepentingan usaha pribadinya, padahal adanya pekerjaan itu dari hasil pajak masyarakat,”ungkap warga kepada kupasmerdeka.com dilokasi kegiatan Senin malam (11/5/2026).
Kalau memang, lanjut warga, pekerjaan saluran itu untuk kepentingan masyarakat. Kenapa cuma di sepanjang jalan depan gudang usaha milik orang dinas, yang membuat warga curiga.
Dilokasi pekerjaan, media menemui salah satu pekerja (tukang) saat di tanya soal peristirahatan para pekerja dimana, ia mengatakan, ini di gudang punya bos,”katanya.
Sementara. Samuel Pemerhati Pembangunan infrastruktur Kota Bekasi menilai, jika benar drainase tersebut di bangun untuk menunjang kepentingan usaha pribadi, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dan kedudukan, ini bisa jadi dapet merugikan keuangan negara,”ujar Samuel kepada kupasmerdeka.com Selasa, (12/05/2026).
Jika infrastruktur publik, lanjut Samuel, sengaja di arahkan untuk menunjang aset privat, maka unsur “Penyalahgunaan kewenangan” berpotensi terpenuhi.
Apalagi, penggunaan sarana negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelas Samuel.
Terpisah, RHN saat dikonfirmasi media kupasmerdeka.com, melalui pesan whatsapp, terkait gudang milik usahanya yang saat ini sedang ada pekerjaan saluran, pihaknya tidak merespon ada apa?,”pungkasnya. (Den)
Leave a comment