Pengamat: Bea Cukai Jangan Diam, Publik Berhak Tahu Kelanjutan Kasus Emas Rp502 Miliar
JAKARTA (KM) — Minimnya informasi mengenai kelanjutan proses hukum kasus dugaan ekspor emas ilegal 190 kilogram di Bandara Halim Perdanakusuma mulai menarik perhatian kalangan pengamat dan politikus.
Saiful, pengamat sosial sekaligus fungsionaris Partai Demokrat Jawa Barat, menilai Bea Cukai seharusnya tidak berhenti pada konferensi pers. Menurutnya, penindakan yang sudah diumumkan secara terbuka kepada publik pada 27 April 2026 lalu menuntut kelanjutan yang sama terbukannya.
“Pada saat konferensi pers di Bea Cukai tanggal 27 April kemarin sudah dijelaskan bahwa proses ekspornya dinilai ilegal. Maka dari itu seharusnya pihak Bea Cukai bisa melakukan tindakan secara komprehensif agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Saiful.
Saiful menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban etis, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara — termasuk tindak lanjut terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan namun belum jelas kabar penahanannya.
Sebagai fungsionaris partai, Saiful juga menyoroti dimensi politik dari keheningan ini. Kepercayaan publik terhadap institusi negara, menurutnya, dibangun bukan hanya dari keberhasilan penindakan — tetapi dari konsistensi dan transparansi proses hukum yang menyusulnya.
Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan dari awal hingga akhir. Kasus dengan nilai barang bukti mencapai Rp502,5 miliar yang melibatkan warga negara asing ini, menurut Saiful, bukan perkara biasa yang bisa dibiarkan menggantung tanpa penjelasan resmi kepada publik.
Reporter: Drajat
Leave a comment