Masih Banyak Pelanggaran, Warga Legok Minta Petugas Konsisten Awasi Jam Operasional Truk Tambang
LEGOK, TANGERANG (KM) – Warga Kecamatan Legok turut mengawal penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional truk tambang sumbu tiga di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Jumat. (22/5/26).
Pengawasan dilakukan bersama oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan jajaran kepolisian dari Polsek Legok. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah truk tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional langsung diputarbalikkan dan sopirnya diminta membuat surat pernyataan.
Petugas menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan tambang sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan masih ditemukan banyak kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut.
Salah satu warga yang ikut mengawal penerapan aturan, Tama Amruloh, mengaku kesal karena masih banyak truk tambang yang nekat melintas pada jam larangan.
“Sudah ada aturan jelas, truk hanya boleh melintas dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Ini demi kenyamanan warga,” ujarnya.
Ia menilai aktivitas truk tambang pada siang hari sangat mengganggu masyarakat, terutama karena kawasan Legok merupakan wilayah padat aktivitas industri dan pendidikan.
“Di sini banyak masyarakat yang bekerja dan anak-anak sekolah. Kalau truk terus melintas seenaknya, jelas membahayakan dan mengganggu aktivitas warga,” tambahnya.
Warga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan sesaat, melainkan rutin dan konsisten agar aturan yang sudah diterbitkan pemerintah benar-benar ditaati oleh para pengusaha dan sopir truk tambang.
Reporter: Lky
Editor: Drajat
Leave a comment