Dituduh Curi Minuman, Jeje Dianiaya Oknum Satpam Cafe Helen

TANGERANG (KM)- Seorang pekerja lepas berinisial J (dikenal sebagai Jeje) mengalami penganiayaan oleh oknum satpam di sebuah cafe bernama “Helen” yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa dini hari (29/5/2026).

 

Jeje diduga menjadi korban kekerasan fisik berupa pukulan di bagian kepala dan diseret usai dituduh mengambil sisa minuman merek Smirnoff Pink yang masih tersisa setengah botol.

 

Berdasarkan penuturan pihak keluarga korban dan konfirmasi awal dari manajemen keuangan cafe setempat, insiden bermula saat Jeje berada di area cafe pada dini hari itu.

 

Jeje mengatakan kalau minuman sisa itu adalah sisa dari klien yang diberikan padanya.

 

Saat itu, Jeje dituduh oleh oknum satpam berinisial P (dikenal sebagai Pion) telah mencuri atau mengambil tanpa izin sisa minuman Smirnoff Pink.

 

Akibat tuduhan tersebut, Pion diduga tidak melakukan prosedur pengamanan standar, melainkan langsung melakukan tindakan kekerasan.

 

Saksi mata mengatakan bahwa korban diseret dan kepalanya dipukul (digaplok) oleh oknum satpam tersebut.

 

Kejadian tersebut terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di area cafe Helen, Blest Plaza. Rekaman tersebut bisa menjadi bukti kunci dalam proses hukum.

 

Selain rekaman visual, terdapat setidaknya dua saksi mata yang bisa dimintai keterangan oleh kepolisian antara lain RFK, yang merupakan rekan kerja oknum satpam pelaku (satpam kedua) dan saksi lain dari pihak internal manajemen yang mengetahui identitas pelaku dan atasan langsungnya.

 

Kejadian tersebut diketahui Manajer Cafe Helen yang bertanggung jawab atas operasional keamanan saat itu bernama Sahru.

 

Menanggapi kejadian tersebut, pihak keluarga korban mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Namun, dugaan adanya upaya intimidasi atau ancaman dari pelaku, korban memutuskan untuk tidak bertemu kembali dengan pihak pelaku. Korban juga enggan melaporkan kasus ini ke pihak ke kepolisian.

 

“Kami tidak mau melaporkan karena diancam dan diintimidasi sehingga tidak bisa bekerja dengan aman,” kata Jeje.

 

Pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta potensi pelanggaran prosedur keamanan oleh penyedia jasa satpam.

 

Jeje sendiri mengalami trauma psikologis dan cedera fisik di bagian kepala akibat pukulan yang diterima. Pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban penuh baik dari oknum satpam Pion maupun pihak manajemen cafe Helen atas kelalaian pengawasan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan mereka.(*)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*