Waduh… PT. AJR Legok Diduga Gunakan BBM Solar Subsidi untuk Aktivitas Distribusi Industri
TANGERANG (KM) – Dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan kontraktor PT. AJR Cirarab Legok menjadi sorotan, setelah sebuah mobil box putih tertangkap basah memuat ribuan liter solar untuk kebutuhan industri, Kamis siang (09/04/2026).
Berdasarkan Informasi di lapangan dari wartawan kupasmerdeka.com, ada satu unit mobil box putih bernomor polisi (B 9053 WCA) yang sudah dirancang khusus menampung ribuan liter solar yang dikemudikan oleh seorang sopir berinisial A (52) dari Karawang Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, sopir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut diperuntukan untuk kepentingan apa?.
“Iya, biasanya hanya pakai surat jalan dari perusahaan. Saya hanya disuruh memindahkan dari PT. AJR ke Gajah Tunggal Bitung Tangerang,” ujar (A) saat diintegorasi di lokasi.
Lebih lanjut, sopir tersebut mengarahkan untuk melakukan konfirmasi dan menanyakan langsung kepada pihak PT AJR sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Setelah cukup lama menunggu, dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT AJR berinisial (ADK) menjelaskan bahwa mobil tersebut tengah melakukan pengiriman BBM solar yang rencananya akan dibawa ke kawasan industri Gajah Tunggal Bitung Tangerang. Ia menyebutkan bahwa BBM tersebut berasal dari wilayah Daan Mogot Jakarta Barat.
“BBM solar ini akan dibawa ke Gajah Tunggal Tangerang, dari Daan Mogot Jakarta Barat,” jelas (ADK).
Namun, saat ditanya terkait kelengkapan dokumen, (ADK) mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan dan tidak memiliki kewenangan terkait administrasi.
“Saya hanya di lapangan, untuk dokumen itu bukan ranah saya,” bebernya.
Dalam proses konfirmasi, (ADK) sempat menghubungi pihak logistik. Namun, sambungan telepon tersebut justru tersambung dengan seseorang yang mengaku sebagai oknum Babinsa Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok berinisial (MRF).
Selain itu (MRF) memberikan tanggapan yang terkesan menghindar dan saling lempar tanggung jawab saat berbicara di sambungan telepon.
“Kalau bapak mau cari permasalahan jangan di situ saja, banyak pak di daerah legok lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, tidak lama kemudian, seseorang yang mengakui sebagai humas dari PT. AJR yang memerintahkan sopir (A) untuk memindahkan BBM solar subsidi ke Gajah Tunggal Tangerang sebut saja (JK) memerintahkan untuk menunggu.
“Pak tunggu saya otw dari subang kesitu kalau bapak mau menunggu, kita selesaikan secara orang lapangan, saya ini humasnya, tapi terkadang menghandle semua masalah yang ada di PT. AJR,” jawabnya dengan rasa takut dan cemas.
Usut punya usut, (JK) ini yang awalnya mengaku sebagai humas PT. AJR ternyata oknum anggota TNI AD dari satuan Yonif 312/Kala Hitam yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pemerintah tengah menggalakkan penghematan energi serta pengetatan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Namun, fakta di lapangan mafia-mafia BBM solar subsidi masih merajalela dan bebas tanpa adanya pengawasan dari penegak hukum, bahkan dilindungi oleh oknum anggota TNI AD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM solar subsidi yang dilakukan PT. AJR.
Perlu diketahui, para terduga pelaku melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menetapkan jenis kendaraan dan konsumen pengguna yang berhak atas solar subsidi.
Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur sanksi pidana (penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar) bagi pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Reporter: HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment