Soroti Rangkap Jabatan Anggota DPRD, FMR Bogor Layangkan Surat Laporan ke Inspektorat
BOGOR (KM) – Forum Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor secara resmi melayangkan surat laporan kepada Inspektorat Kota Bogor. Hal ini merupakan surat kedua atas adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Bogor berinisial AN sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bogor Sebuah organisasi yang secara nyata menerima kucuran anggaran dari APBD Kota Bogor.
Kondisi rangkap jabatan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Menurut FMR Bogor, situasi tersebut membuka celah konflik kepentingan yang sangat serius: seorang legislator daerah yang seharusnya mengawasi penggunaan APBD, justru memimpin lembaga yang menjadi penerima manfaat langsung dari anggaran tersebut.
Pangkal persoalan yang disoroti FMR Bogor terletak pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut, tercantum alokasi belanja uang yang diberikan kepada Karang Taruna Kota Bogor yang disalurkan melalui Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Ini bukan soal apakah Karang Taruna boleh mendapat anggaran. Ini soal bagaimana seorang wakil rakyat bisa objektif mengawasi APBD, sementara ia sendiri duduk sebagai pemimpin lembaga penerima manfaat anggaran itu. Kita bicara konflik kepentingan yang sangat konkret,” tegas Bagas selaku Ketua FMR.
Dalam surat kepada Inspektorat Kota Bogor, FMR Bogor meminta agar Dinas Sosial Kota Bogor sebagai pihak yang mencairkan dan bertanggung jawab atas anggaran Karang Taruna ikut diperiksa.
Mereka menilai, Dinsos perlu diaudit terkait apakah mekanisme verifikasi penerima anggaran telah dilakukan secara proper, termasuk menilai kepatutan memberikan dana kepada lembaga yang ketuanya merupakan anggota DPRD mitra kerja dinas tersebut.
“Kami tidak ingin laporan ini berhenti di atas meja. Inspektorat harus membuktikan bahwa mekanisme pengawasan di Kota Bogor benar-benar bekerja. Inilah ujian nyata bagi akuntabilitas pemerintahan daerah” Paparnya.
Lebih jauh, FMR Bogor menyampaikan bahwa tujuan akhir dari langkah ini bukan sekadar menjatuhkan satu individu, melainkan mendorong terciptanya sistem tata kelola pemerintahan daerah yang benar-benar bersih dari konflik kepentingan. Mereka berharap kasus ini menjadi preseden positif,bahwa tidak ada satu pun jabatan publik yang bisa digunakan sebagai batu loncatan untuk kepentingan personal atau kelompok.
Isu rangkap jabatan anggota legislatif dengan Karang Taruna sejatinya bukan persoalan baru di Indonesia. Beberapa kasus serupa pernah mencuat di Kota Malang (2020) dan Kota Sukabumi (2025), keduanya berujung pada laporan ke Badan Kehormatan DPRD setempat.
Namun dalam kasus Kota Bogor, keberadaan bukti regulasi yang spesifik , yakni Perwali Nomor 57 Tahun 2025 yang mencantumkan nominal alokasi APBD secara eksplisit — menjadi faktor pembeda yang memperkuat argumentasi hukum pelapor secara signifikan.
Reporter : Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment