Psikolog Terbitkan Surat Tanpa Asesmen Langsung, Dinyatakan Tidak Langgar Etik

JAKARTA (KM) — Seorang psikolog yang menerbitkan surat keterangan tanpa melakukan asesmen langsung terhadap pasien dinyatakan tidak melanggar etik maupun ketentuan pidana oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (2/4/2026).

Keputusan ini menjadi sorotan karena dalam praktik psikologi, asesmen langsung umumnya menjadi landasan utama dalam penyusunan kesimpulan profesional. Tanpa melalui proses tersebut, keabsahan isi surat keterangan kerap dipertanyakan.

Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai tidak terdapat dampak kerugian langsung yang timbul akibat tindakan tersebut. Selain itu, disebutkan adanya kemungkinan kondisi tertentu yang melatarbelakangi, seperti penggunaan data pendukung atau kebutuhan administratif yang tidak menuntut asesmen secara mendalam.

Kendati demikian, putusan ini memunculkan diskusi di kalangan praktisi dan pengamat. Mereka menilai, standar prosedur dalam praktik psikologi tetap perlu dijaga, mengingat tahapan seperti wawancara, observasi, serta penggunaan instrumen psikologis merupakan bagian penting dalam memastikan akurasi layanan.

Sejumlah pengamat juga menyoroti pentingnya transparansi dalam putusan etik. Tanpa penjelasan yang memadai, dikhawatirkan muncul beragam tafsir di masyarakat, termasuk anggapan bahwa asesmen bukan lagi komponen utama dalam praktik profesional.

Kekhawatiran lain adalah potensi munculnya praktik serupa yang dapat memengaruhi kualitas layanan psikologi. Pasalnya, surat keterangan psikologis sering digunakan dalam berbagai kepentingan, mulai dari proses hukum, pendidikan, hingga dunia kerja.

Oleh karena itu, kejelasan batasan serta standar penerbitan surat keterangan dinilai menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap profesi.

Para ahli juga menekankan perlunya peran lembaga etik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi tertentu yang memungkinkan suatu tindakan dinilai tidak melanggar.

Putusan ini dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi profesi psikologi dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas praktik dan ketegasan standar etik. Di sisi lain, perlindungan terhadap kepentingan publik diharapkan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap layanan profesional.

Reporter: Ali

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.