MER-C dan TPM Kecam Serangan terhadap Prajurit TNI di Lebanon, Sebut Pelanggaran Hukum Humaniter
JAKARTA (KM) — MER-C Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan.
Ketua Presidium MER-C Indonesia, Hadiki Habib, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada 29–30 Maret 2026 tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang serius. Pernyataan itu disampaikan di Kantor MER-C, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Tewasnya prajurit TNI dalam misi perdamaian menunjukkan situasi konflik yang semakin memburuk,” ujar Hadiki.
Tiga prajurit yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon, yang meninggal akibat serangan artileri pada 29 Maret 2026, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar yang gugur saat memimpin pengawalan pada 30 Maret 2026, serta Sertu Muhammad Nur Ichwan yang tewas dalam ledakan kendaraan pada hari yang sama. Selain itu, sejumlah personel lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
MER-C menjelaskan, para prajurit tersebut bertugas sebagai bagian dari misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Gugurnya mereka dinilai mencerminkan meningkatnya eskalasi konflik yang dinilai tidak lagi menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataan resminya, MER-C dan TPM menilai serangan terhadap personel penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
“Serangan yang secara sengaja menargetkan personel UNIFIL merupakan pelanggaran berat hukum humaniter internasional,” kata Hadiki.
Penilaian tersebut merujuk pada ketentuan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii), yang mengatur larangan serangan terhadap personel dan fasilitas misi perdamaian PBB. Selain itu, perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006) serta Konvensi Jenewa IV.
MER-C dan TPM juga mengecam tindakan militer Israel yang disebut berulang kali menyerang wilayah operasi UNIFIL. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.
Dalam kesempatan tersebut, kedua lembaga menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mendesak pemerintah Israel untuk bertanggung jawab, melakukan investigasi independen, serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan Pemerintah Indonesia.
Selain itu, MER-C dan TPM mendorong pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan, untuk mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas, termasuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan ICC.
Mereka juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengutuk serangan terhadap UNIFIL, membentuk tim investigasi independen, serta memperkuat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian.
“Kami mengajak masyarakat internasional untuk bersatu menuntut keadilan dan menghentikan impunitas atas kejahatan perang,” ujar Hadiki.
Di sisi lain, MER-C menilai kondisi di Lebanon saat ini semakin mengkhawatirkan dan telah memasuki fase krisis kemanusiaan akibat konflik berkepanjangan. Warga sipil disebut membutuhkan perlindungan dan bantuan secara mendesak.
MER-C menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan kemanusiaan di wilayah konflik, termasuk di Lebanon. Sementara itu, Ketua TPM Achmad Michdan menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban serta mendukung langkah pemerintah Indonesia di forum internasional.
“Solidaritas global sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejahatan serupa terulang,” kata Hadiki.
Reporter: rso
Leave a comment