Pengakuan Human Error Buka Dugaan Pelanggaran UU, PLN Terancam Gugatan Konsumen 

Foto: Kantor PLN UP3 Gunung Putri.(Dok.KM)

BOGOR (KM) – Dugaan praktik tidak profesional hingga indikasi “permainan oknum” mencuat di tubuh PT PLN (Persero) UP3 Gunung Putri, setelah seorang warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial SH hampir dibebani tagihan susulan sebesar lebih dari Rp1,2 juta akibat kerusakan meteran listrik yang tidak terdeteksi selama hampir lima bulan.

Peristiwa ini bermula saat istri SH menerima struk tagihan kekurangan bayar dari petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Tagihan tersebut disebut sebagai akumulasi kekurangan pembayaran selama berbulan-bulan.

“Saya kaget, tiba-tiba ada tagihan Rp1,2 juta lebih. Padahal kami selalu bayar sesuai tagihan setiap bulan,” ujar SH, Jumat (17/4/2026).

Namun yang menjadi sorotan, kerusakan meteran listrik baru diketahui setelah berjalan hampir lima bulan. Kondisi ini memunculkan dugaan serius: apakah ini murni kelalaian, atau ada pola pembiaran yang berpotensi merugikan pelanggan secara sistematis?

SH menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan manipulasi terhadap meteran listrik. Ia menilai, kerusakan akibat faktor usia alat seharusnya menjadi tanggung jawab PLN, bukan dibebankan kepada pelanggan.

“Meteran tidak pernah kami otak-atik. Kalau rusak karena usia, kenapa kami yang ditagih? Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Aturan PLN

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan kelalaian, namun juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Dalam perspektif hukum, pembebanan tagihan akibat kerusakan alat yang bukan disebabkan pelanggan dapat bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keadilan dalam memperoleh layanan.

Selain itu, dalam kerangka Undang-Undang Ketenagalistrikan, penyedia layanan listrik memiliki kewajiban menjaga keandalan sistem, termasuk akurasi alat ukur dan deteksi dini gangguan. Jika kerusakan meteran dibiarkan tanpa pengawasan hingga berbulan-bulan, maka muncul dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal.

Lebih jauh, jika praktik penagihan susulan akibat kelalaian internal ini terjadi secara berulang, maka berpotensi membuka ruang gugatan hukum, termasuk class action, dari pelanggan yang merasa dirugikan.

Indikasi Kelalaian Sistemik atau “Permainan Oknum”?

Pengakuan pihak PLN sendiri justru memperkuat dugaan adanya masalah yang lebih dalam. Koordinator P2TL, Yudi, bersama atasannya Tio, mengakui adanya human error, baik dalam perhitungan maupun dalam deteksi kerusakan meteran.

“Kami akui ada kesalahan dalam perhitungan dan keterlambatan mendeteksi kerusakan meteran,” ujar Yudi.

Namun, pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana mungkin kerusakan alat vital seperti meteran listrik bisa luput dari pengawasan selama berbulan-bulan? Apakah sistem pengawasan tidak berjalan, atau ada pembiaran yang disengaja?

Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang menilai, jika kejadian serupa ditemukan di lebih dari satu pelanggan, maka hal ini tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kesalahan individu, melainkan indikasi kelalaian sistemik—bahkan membuka kemungkinan adanya praktik yang mengarah pada “permainan oknum”.

Potensi Kerugian Massal dan Krisis Kepercayaan Publik

Kasus yang dialami SH dinilai hanya “puncak gunung es”. Jika pola ini terjadi secara luas, maka potensi kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai skala besar.

Tagihan susulan akibat kesalahan internal berisiko menjadi beban sepihak bagi pelanggan yang tidak memahami mekanisme teknis. Kondisi ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional, yang seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Janji Evaluasi, Publik Tuntut Transparansi

Pihak PLN UP3 Gunung Putri menyatakan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pegawai yang lalai.

“Kami akan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak bekerja sesuai prosedur,” tambah pihak PLN.

Namun demikian, publik menilai langkah tersebut belum cukup. Diperlukan audit menyeluruh, transparansi data, serta jaminan perlindungan pelanggan untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi secara berulang.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius dan berpotensi berkembang menjadi isu publik yang lebih luas, terutama jika ditemukan korban lain dengan pola serupa.

Reporter: Gats

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.