Mediasi Sengketa Lahan Hj. Maesaroh VS Sentul City di Kantor Desa Hambalang Gagal, Perwakilan Sentul Tidak Hadir Tanpa Alasan

Foto: Gozali, perwakilan pemilik lahan saat hadiri agenda mediasi vs Sentul City di kantor Desa Hambalang.(8/4/2026).(Dok.KM/Gatot)

BOGOR (KM) – Proses mediasi sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan di wilayah kabupaten Bogor kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa Hambalang tidak dihadiri pihak perusahaan, memicu kekecewaan dari perwakilan warga.

Gozali, perwakilan pemilik lahan Hj. Maesaroh mengatakan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum mediasi menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka.

“Kami hadir untuk mencari kejelasan hak atas tanah. Tapi pihak sebelah tidak datang tanpa pemberitahuan yang jelas,” kata Gozali dalam wawancara, Rabu, (08/04/26).

Menurut dia, sengketa bermula pada 2024 saat dilakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahaan. Dua hari setelah pengukuran, warga diundang ke kantor untuk membahas status tanah. Namun, alih-alih menemukan titik temu, pertemuan tersebut justru berujung pada klaim sepihak atas lahan yang dipersoalkan.

Gozali menyebut luas lahan yang disengketakan sekitar 3.000 meter persegi dan berada di wilayah desa setempat. Ia menegaskan, hingga kini lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

“Tanah itu bukan milik perusahaan. Itu milik warga, belum pernah ada transaksi jual beli,” ujarnya.

Upaya mediasi sebelumnya, termasuk yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), disebut telah dilakukan hingga tiga kali. Namun, hasilnya nihil karena pihak perusahaan tidak konsisten menghadiri pertemuan. Dalam beberapa kesempatan, kata Gozali, pihak perusahaan tetap mengklaim lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesi mereka.

Persoalan juga sempat bergulir sejak 2020, ketika muncul dokumen dan klaim yang dikaitkan dengan pihak lain. Namun, menurut Gozali, sejumlah klarifikasi dari aparat desa dan pihak terkait justru menunjukkan bahwa lokasi lahan yang disengketakan tidak berada di wilayah yang diklaim perusahaan.

Ia berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat lebih tegas memfasilitasi penyelesaian sengketa. Jika mediasi kembali gagal, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

“Kalau mereka tetap tidak hadir, kami akan ambil langkah hukum. Kami punya data dan bukti yang jelas,” kata dia.

Sengketa ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah Kabupaten Bogor yang belum menemukan penyelesaian tuntas, terutama ketika klaim perusahaan berbenturan dengan kepemilikan warga yang telah berlangsung turun-temurun dan jelas kepemilikannya.

Hingga saat ini secara de facto, pajak tanah tersebut masih dibayarkan oleh pemilik yang sah yaitu Hj. Maesaroh yang semakin jelas memprkuat bukti kepemilikan yang sah.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.