Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans Subang, Kuasa Hukum Desak Kejari Periksa Pejabat Dinkes

SUBANG (KM) — Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans di Kabupaten Subang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk mengembangkan penyidikan hingga ke jajaran pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes).

Advokat Taufik, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH., menyatakan bahwa laporan pengaduan (lapdu) yang telah diajukan tidak hanya menyoroti pelaksana teknis, tetapi juga mengarah pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan, termasuk Pengguna Anggaran.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menyerahkan salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada Kejari Subang sebagai dasar pengembangan kasus.

Dalam putusan itu, dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans.

Namun demikian, kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta persidangan.

“Dari fakta persidangan dan amar putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat lain di Dinas Kesehatan. Hal ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Taufik dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa majelis hakim dalam putusannya turut mencantumkan pembebanan kerugian negara yang tidak hanya ditujukan kepada para terdakwa, tetapi juga mengaitkan peran saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Subang sekaligus Direktur RSUD Subang.

Kuasa hukum meminta agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab struktural dalam proyek tersebut.

Menurut Taufik, proyek pengadaan pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pejabat terkait dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.

“Secara logika, kegiatan pengadaan di lingkungan pemerintah merupakan bagian dari kebijakan institusi. Karena itu, tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta tanpa peran pejabat,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya putusan yang telah inkracht serta dokumen pendukung yang telah diserahkan, Kejari Subang dapat segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan hukum secara transparan dan menyeluruh.

Kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan fasilitas layanan kesehatan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Reporter: ss

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.