Kepala Desa Hambalang Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga vs PT Sentul City

Foto: Undangan mediasi sengketa lahan antara warga vs Sentul City yang difasilitasi Pemdes Hambalang.(Dok.KM)

BOGOR (KM) – Pemerintah Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadwalkan mediasi sengketa lahan antara Hj. Maesaroh, S.Sos, M.Si dengan PT Sentul City Tbk pada Rabu, 8 April 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Hambalang. Undangan resmi bernomor 500.17/61/IV/2026 telah dikirimkan oleh Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan, tertanggal 2 April 2026.

Kasus sengketa ini bermula dari dugaan adanya plotting sepihak yang dilakukan PT Sentul City atas lahan seluas 3.000 m² milik Hj. Maesaroh di Blok Seula Eurih, Kp. Pasir Gedogan RT.02/RW.01, Desa Hambalang, tanpa sekalipun ada proses jual beli dengan sang pemilik.

Hj. Maesaroh selaku pemilik lahan menegaskan tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut kepada kepada Sentul City. Ia pun mempertanyakan dasar hukum pihak Sentul City yang secara sepihak memasukkan lahannya ke dalam area plotting.

Permohonan mediasi diajukan Hj. Maesaroh kepada Kepala Desa Hambalang pada 12 Maret 2026. Hanya dalam kurun tiga minggu, pemerintah desa langsung merespons dengan menerbitkan undangan mediasi resmi. Hal ini tentunya menunjukkan keseriusan pihak desa dalam menyikapi sengketa yang kian mendesak untuk diselesaikan.

Agenda mediasi yang dijadwalkan mencakup pertemuan langsung kedua belah pihak dengan difasilitasi pemerintah desa. Kedua pihak, yakni Hj. Maesaroh dan pimpinan PT Sentul City diwajibkan membawa bukti kepemilikan lahan masing-masing sebagai bahan pembahasan.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Hambalang sebagai unsur keamanan juga dijadwalkan hadir sekaligus menjadi saksi jalannya mediasi. Pertemuan ini pun diharapkan menghasilkan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.

Posisi Hj. Maesaroh secara administratif terbilang kuat

Kasipem Desa Hambalang, Ujang, dalam pemberitaan yang dimuat Kupasmerdeka.com sebelumnya, mengonfirmasi bahwa berdasarkan AJB dan nomor C desa, lokasi tanah yang disengketakan memang berada di wilayah Desa Hambalang.

Pernyataan Kasipem tersebut secara langsung membantah klaim PT Sentul City yang sebelumnya berdalih kalau lahan milik Hj. Maesaroh masuk wilayah Desa Sumur Batu. PBB atas nama Hj. Maesaroh di atas lahan yang sama juga dilaporkan masih aktif dan lancar pembayaran pajaknya ke kas negara, sehingga menjadi bukti tambahan yang semakin memperkuat klaimnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan menyampaikan bahwa terakhir kali dirinya mendapat informasi, pihak Sentul City sudah bersedia melakukan pembayaran atas lahan tersebut, sebuah sinyal positif yang membuka peluang penyelesaian damai. Namun hingga undangan mediasi ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah itikad baik tersebut akan terwujud dalam kesepakatan konkret di meja perundingan.

Kasus ini bukan yang pertama

Kasipem Desa Hambalang dalam keterangan sebelumnya juga mengakui bahwa sengketa atas lahan garapan sudah banyak terjadi di wilayahnya, sementara konflik Sentul City dengan warga telah berlangsung puluhan tahun, dipicu perbedaan antara klaim kepemilikan masyarakat yang lebih dahulu menguasai lahan dengan sertifikat HGB milik pengembang.

Nampaknya, pola yang sama seperti ini masih akan terus berulang, di mana warga yang berbekal dokumen adat dan AJB, harus berhadapan dengan korporasi yang mengandalkan sertifikat formal dan kerap tumpang tindih dengan hak-hak masyarakat yang sudah ada lebih dulu.

Mediasi tingkat desa sejatinya merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui secara hukum dan menjadi garda terdepan sebelum suatu perkara memasuki ranah pengadilan.

Dalam konteks sengketa lahan, forum mediasi memberi ruang bagi kedua pihak untuk saling memperlihatkan alas hak secara terbuka, dengan pemerintah desa sebagai fasilitator yang netral.

Apabila mediasi ini berhasil, tidak hanya sengketa Hj. Maesaroh saja yang terselesaikan, tetapi juga menjadi preseden positif bahwa penyelesaian konflik agraria di tingkat desa bisa berjalan efektif dan efisien tanpa perlu berlarut-larut menjalani proses pengadilan.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.