Kasus Situ Rawa Kemuning Memanas, LSM PKPB Banten Bawa Saksi Kunci dan Mendesak Kejati Banten Lakukan Pemanggilan Kades Kemuning dan BPN

SERANG (KM) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) Provinsi Banten kembali menunjukan taringnya dalam mengawal supremasi hukum mendatangi Kejaksaan Tinggi Banten dan menghadirkan para saksi kunci, pada Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, Ketua Umum LSM PKPB Banten, Sajam, menyampaikan dirinya telah melayangkan surat Laporan Pengaduan secara resmi di Kejaksaan Tinggi Banten pada 5 Desember 2025 lalu, terkait dugaan sengketa Aset Situ Rawa di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang-Banten.

“Langkah ini kami lakukan untuk memperkuat bukti-bukti, juga mendorong keterbukaan dan transparansi pada pembuatan warkah dan peran BPN, sekaligus melengkapi berkas atas laporan pada tahun lalu, ” ucap Sajam.

“Dalam pembahasan tersebut, saya selaku Ketua Umum LSM PKPB Banten, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kemuning dan pihak BPN Serang,” ungkapnya. Karena hal ini dianggap mendesak guna membedah keabsahan dokumen warkah yang selama ini dinilai janggal dan tertutup.

“Kami tidak main-main, kehadiran saksi hari ini adalah untuk memperjelas aliran dokumen tersebut. Kami mendesak Kajati Banten agar segera memanggil Kepala Desa Kemuning dan BPN Serang agar dokumen penyerahan warkah tersebut dibuka secara terang benderang dihadapan hukum, ” tegasnya.

“Kami disini untuk memperjuangkan hak warga yang terampas, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut nasib rakyat kecil,” ujarnya.

Sajam mengungkapkan temuan adanya beberapa warga yang diduga tanah hak miliknya itu sampai saat ini tak kunjung dikembalikan.

“Diduga kuat tanah tersebut ikut terseret dalam pusaran masalah Aset Situ Rawa Kemuning ini tanpa ada kejelasan status hukum yang pasti, ” ungkap Sajam.

Langkah tersebut diterima dengan baik dan mendapatkan apresiasi dari Kejati Banten atas kehadiran LSM PKPB Banten berperan aktif sebagai lembaga sosial kontrol melaksanakan fungsi pemantauan kinerja pemerintah secara mandiri.

“LSM PKPB Banten berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan aset negara terlindungi. Dan yang terpenting adalah hak milik warga yang terabaikan untuk segera dikembalikan, ” tutup Sajam.

 

Reporter: Acun S

Komentar Facebook
KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.