Eksploitasi Masif Gunung Karang Klapanunggal, LSM KCBI Soroti Dugaan ‘Zona Kebal Hukum’
BOGOR (KM) – Aktivitas penambangan batu karang yang diduga ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan serius dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Kegiatan tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan serta memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, area yang semestinya menjadi kawasan perlindungan ekologis kini mengalami perubahan lanskap drastis.
Sejumlah bukit terlihat terkikis, menyisakan lubang-lubang besar bekas galian. Aktivitas kendaraan berat pengangkut material tambang juga tampak berlangsung secara terbuka.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai kegiatan itu sulit dihentikan karena diduga adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan.
“Aktivitasnya sudah lama berjalan. Truk keluar masuk hampir setiap hari, tapi belum terlihat ada penindakan tegas,” ujar salah satu warga.
Sejumlah sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Dampak lingkungan dari aktivitas ini dinilai cukup serius. Selain berpotensi memicu erosi dan longsor, kerusakan kawasan hutan lindung juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta kualitas air tanah di wilayah Bogor Timur.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Sandi Bonardo, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai perlu adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Kami mendorong adanya investigasi menyeluruh terkait aktivitas ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah penghentian aktivitas tambang ilegal serta menyusun rencana pemulihan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari isu perlindungan lingkungan dan penegakan hukum. Masyarakat berharap adanya langkah konkret guna memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga sesuai fungsinya.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment