Diduga Prostitusi Terselubung Marak di Tambora, Kos-Kosan Jadi Tempat Transaksi, Ada “Setoran” di Balik Layar?
JAKARTA (KM) – Praktik prostitusi terselubung diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di rumah kos dan terkesan “aman” tanpa tersentuh penindakan, meski berada di kawasan yang dikenal religius.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media Kupas Merdeka beberapa hari lalu, seorang petugas keamanan lingkungan (hansip) yang kerap melakukan monitoring menyebutkan bahwa praktik tersebut tersebar di sejumlah titik.
Di antaranya wilayah Duri Selatan, Jalan KH Mansyur Raya, Tanah Sereal, Kali Anyar, Duri Utara, Roa Malaka, Tambora, Jembatan Lima, Jembatan Besi, Angke hingga Pekojan mencakup hampir 11 kelurahan.
Menurut sumber tersebut, rumah kos dijadikan tempat transaksi oleh wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK). Tarif yang dipatok bervariasi, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali layanan.
“Sudah berjalan sekitar tiga tahun. Sistemnya rapi, bahkan ada ‘pion’ atau perantara yang dibayar sekitar Rp10 ribu setiap membawa tamu,” ungkap sumber.
Saat dikonfirmasi, salah satu wanita yang diduga terlibat mengaku aktivitas tersebut berjalan tanpa gangguan. Ia bahkan menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menerima “kontribusi rutin”.
“Pengurus lingkungan seperti RT/RW tidak bisa bertindak karena sudah ada setoran tiap bulan. Bahkan penegak hukum dan penegak perda juga disebut-sebut menerima pada waktu tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga meyakinkan calon pelanggan yang khawatir akan razia.
“Tenang saja, aman kok,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, wilayah Tambora dikenal memiliki banyak tempat ibadah dan aktivitas keagamaan. Namun praktik yang bertentangan dengan norma tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan.
Dasar Hukum yang Mengatur
Praktik prostitusi sejatinya telah diatur dan dilarang dalam berbagai regulasi, di antaranya:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
4. Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Dalam Perda DKI 8/2007, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila maupun menyediakan tempat untuk praktik tersebut. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelaku lapangan yang harus ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membekingi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait dugaan maraknya praktik prostitusi terselubung di wilayah Tambora tersebut.
Reporter: Saipul / Ucok
Editor: Drajat
Leave a comment