Diduga Lakukan Penyimpangan Realisasi Dana Desa, LSM PKPB Laporkan Puluhan Desa Ke BPK RI Banten
SERANG (KM) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Kinerja Pemerintah Banten (LSM-PKPB) Provinsi Banten secara resmi menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan realisasi anggaran fisik di puluhan desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut diserahkan langsung ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten pada Jumat, (17/04/2026).
Ketua Umum LSM PKPB Banten, Sajam, mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.
Adapun laporan resmi tersebut mencakup dugaan ketidak jelasan proyek fisik pembangunan di berbagai wilayah desa di antaranya:
Kecamatan Baros 14 Desa, Kecamatan Warung Gunung 10 Desa, Kecamatan Bandung 8 Desa, Kecamatan Carenang 8 Desa, Kecamatan Binuang 7 Desa,
Kecamatan Tunjung Teja 6 Desa, dan Kecamatan Cibadak (Lebak) 3 Desa.
Fokus pada lokasi fisik, bukan sekadar administrasi
Dalam keterangannya, Sajam menegaskan bahwa poin utama dalam laporannya bukanlah mengenai Surat Pertanggung jawaban (SPJ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) di atas kertas, melainkan pembuktian fisik di lapangan.
“Dan LSM-PKPB menuntut transparansi mengenai letak fisik pembangunan di tingkat RT/RW maupun kampung pada tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujarnya.
“Rakyat berhak tahu ke mana saja uang pajaknya dialokasikan. Selama ini, pihak Kepala Desa cenderung mengabaikan permintaan transparansi informasi dari kami, sehingga jalur pelaporan resmi ini harus kami tempuh,” jelas Sajam.
Laporan LSM-PKPB Banten telah diterima oleh perwakilan BPK RI Banten melalui pejabat berinisial DN. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPK menjelaskan mengenai batasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga. Sesuai regulasi, BPK memiliki kewenangan utama melakukan audit terhadap anggaran di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota (APBD/APBN).
Dikatakan Sajam, pihak BPK menyarankan agar laporan mengenai Dana Desa (DD) diteruskan kepada inspektorat Kabupaten Serang, dan inspektorat Kabupaten Lebak, selaku instansi pengawas internal pemerintah daerah. Selain itu, Badan Pengawas Keuangan (BPK) berkomitmen untuk melimpahkan surat laporan yang telah diterima kepada inspektorat terkait guna ditindaklanjuti secara teknis.
Menanggapi arahan tersebut, LSM-PKPB Banten menyatakan kesiapannya untuk memperluas jangkauan pelaporan. Dan dengan waktu yang dekat ini pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan dan Pemerintah Pusat.
“Dalam waktu dekat ini Kami akan menyerahkan berkas laporan serupa kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Lebak, Kami sangat menghargai saran dari pihak BPK Banten. Sebagai langkah lanjutan, Kami akan segera mendatangi inspektorat dan kejaksaan negeri di masing-masing kabupaten,” ungkap Sajam.
“Kami tidak akan berhenti di sini, jika diperlukan, kami akan membawa temuan-temuan ini ke pemerintah pusat di Jakarta. Saya berharap agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengawal Dana Desa,” bebernya.
Menurutnya, pengabaian yang dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap konfirmasi masyarakat merupakan indikasi awal adanya tata kelola anggaran yang tidak sehat.
“LSM PKPB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengabdian kami adalah memastikan setiap rupiah dari pajak rakyat kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata,
bukan sekadar angka di atas meja,” pungkasnya.
Reporter: Acus S
Editor: Drajat
Leave a comment