Sengketa Lahan 3.000 M² di Hambalang, Hj. Maesaroh Pertanyakan Dasar SHGB Milik Sentul City

Foto: Hj. Maesaroh saat berdiskusi bersama Kasipem di aula Desa Hambalang, Jumat (27/2/2026).(Dok.KM/Drajat)

BOGOR (KM) – Sengketa lahan seluas 3.000 meter persegi di Desa Hambalang memanas setelah Sentul City diketahui melakukan plotting sepihak atas lahan yang diklaim milik Hj. Maesaroh, tanpa didahului proses transaksi jual beli apapun.

Kejadian ini pun menambah deretan daftar catatan, bahwa hal ini bukan kali pertama Sentul City terseret dalam polemik klaim lahan di wilayah Desa Hambalang dan desa lain di sekitarnya.

Dalam pernyataannya, Hj. Maesaroh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memperjualbelikan aset miliknya tersebut kepada pihak manapun, termasuk kepada Sentul City. Ia pun mempertanyakan dasar hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Sentul City, yang secara sepihak memasukkan lahan pribadinya ke dalam area plotting perusahaan tersebut.

“SHGB-nya itu dasarnya apa? Ini kan tanah adat bukan garapan. Kalau ada SPH yang mendasari penerbitan SHGB tersebut, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani SPH apapun terkait lahan 3.000 m² milik saya ini,” ujar Hj. Maesaroh dengan tegas saat dikonfirmasi kembali oleh KM di kediamannya, Minggu (1/3/2026).

Sebelumnya, pihak Desa Hambalang melalui Kepala Seksi Pemerintahannya (Kasipem) turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa berdasarkan catatan Buku C Desa, lahan yang diklaim Hj. Maesarih merupakan tanah adat dan tercatat berada di wilayah Desa Hambalang.

Foto: PBB yang masih terbit atas nama Hj. Maesaroh di atas lahan yang kini diklaim Sentul City.(Dok.KM)

Kasipem pun mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama guna menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan yang adil.

“Kami menyarankan agar Hj. Maesaroh dan Sentul City bisa bermusyawarah bersama, supaya klaim masing-masing pihak bisa dipertemukan dan ada penyelesaian yang adil,” kata Ujang selaku Kasipem Desa Hambalang saat bersama-sama menyambangi lokasi lahan milik Hj. Maesaroh, Jumat (27/2/2026).

Lebih lanjut, Ujang mengungkapkan bahwa sengketa seperti ini sejatinya bukan hal baru di wilayahnya. Meski untuk kasus yang melibatkan tanah adat memang jarang terjadi dan hanya beberapa kasus saja, namun kondisi berbeda terjadi pada lahan berstatus garapan.

Kasipem mengakui bahwa sengketa atas lahan garapan justru kerap terjadi dan sudah banyak kasusnya di Desa Hambalang. Fakta ini semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa praktik klaim lahan sepihak di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Sementara itu, dalam konfirmasi sebelumnya, pihak Sentul City melalui Bambang selaku bagian permasalahan dan juru bayar menyatakan bahwa lokasi lahan yang dipersengketakan tersebut bukan berada di Desa Hambalang, melainkan di Desa Sumur Batu.

Ia pun enggan menanggapi lebih lanjut atas pernyataannya yang bertolak belakang dengan data yang tercatat di Buku C Desa Hambalang maupun keterangan dari pihak desa.

Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai status kepemilikan dan keabsahan alas hak atas lahan tersebut masih belum menemukan titik penyelesaian.

Desakan agar proses mediasi segera dilakukan terus menguat, mengingat adanya potensi konflik yang dapat merugikan masyarakat sekitar apabila sengketa ini dibiarkan berlarut-larut.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.