Peristiwa Lakalantas di Sukamakmur, Penyidik Sebut Pidana Murni Karena Ada Percekcokan Sebelumnya
BOGOR (KM) – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan sebuah minibus di Jalan Alternatif Sukamakmur Cianjur, Kabupaten Bogor, diduga tidak sekadar insiden lalu lintas biasa. Aparat kini membuka kemungkinan kasus tersebut berkembang ke ranah pidana umum setelah muncul dugaan adanya pemicu sebelum kecelakaan terjadi.
Penyidik Lakalantas Unit 3 Cileungsi Kabupaten Bogor berkeyakinan peristiwa ini masuk pidana umum, sebab sebelum kejadian sudah ada percekcokan antara kedua belah pihak antara Siti dan U selaku terlapor.
“Kejadian ini tidak spontan, diduga ada unsur kesengajaan karena sebelumnya terjadi percekcokan antara ibu S dan bapak U,” ucap Pempem ke Media kupasmerdeka.com, Jum’at (6/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.10 WIB di Kampung Sukabakti RT 001/005, Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Korban bernama Siti Nur Jamilah, 30 tahun, warga Kampung Nanggeleng RT 003/004 Desa Wargajaya. Saat kejadian ia mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dari arah Cianjur menuju Sukamakmur. Di atas motor itu ia juga membonceng seorang anak berumur 3 tahun.
Menurut keterangan awal pelapor dan saksi di lokasi kejadian, yakni Hasan dan Sahrul, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Siti berusaha mendahului sebuah kendaraan minibus yang melaju di depannya. Jalan di lokasi kejadian diketahui sedikit menikung ke kanan.
Ketika posisi kedua kendaraan sejajar, minibus yang nomor polisinya belum diketahui tiba-tiba bergerak ke kanan dan menyenggol bagian bodi kiri sepeda motor korban. Benturan itu membuat sepeda motor terseret sekitar 10 meter sebelum akhirnya pengendara kehilangan kendali dan terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, Siti Nur Jamilah dan penumpangnya mengalami luka-luka. Keduanya kemudian dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, kendaraan minibus yang terlibat dalam insiden tersebut disebut langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Sumber yang mengetahui proses penanganan perkara mengatakan aparat tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain di balik kecelakaan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang ke pidana umum apabila ditemukan unsur pemicu atau tindakan yang disengaja sebelum terjadinya kecelakaan,” kata sumber tersebut.
Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari korban, saksi di lokasi, serta melakukan penelusuran terhadap kendaraan minibus yang diduga terlibat.
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau tindakan yang membahayakan hingga menyebabkan korban luka, perkara itu dapat berkembang dari sekadar kecelakaan lalu lintas menjadi dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis identitas pengemudi minibus yang diduga terlibat masih belum diketahui karena kendaraan tersebut meninggalkan tempat kejadian perkara.
Reporter: Gats
Editor: Drajat

Dok.KM
Leave a comment