KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama, Kamis (12/3/2026)

 

Pantauan kupasmerdeka.com Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesian Tahun 2023-2024.

 

Yaqut kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.

 

Diketahui, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.04 WIB.

 

“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismilah,” kata Yaqut, Kamis (12/3/2026).

 

Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.

 

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ucap Yaqut.

 

Yaqut menambahkan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jamaah Indonesia.

 

“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ucapnya.

 

Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026, kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

Asep juga mengatakan Yaqut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, KPK belum menahan satu tersangka lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.

 

Dalam perkara ini, Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

 

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.

 

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

 

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

 

Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

 

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

 

Hakim menyebut ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

 

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

 

Reporter: ****Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.