Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Desak Proses Hukum Objektif
Bogor (KM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan sikap tegas dalam mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok. Dalam perkembangan terbaru, korban justru menghadapi laporan balik, yang dinilai berpotensi menambah tekanan psikologis.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (18/3/2026), LBH Adhibrata menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Mekanisme hukum adalah satu-satunya sarana untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif. Bukan opini publik,” tegas pihak LBH.
LBH Adhibrata mengungkapkan, korban saat ini berada dalam kondisi tertekan dan diliputi rasa takut, terutama setelah munculnya dinamika laporan balik.
Karena itu, pendampingan hukum tidak hanya berfokus pada aspek yuridis, tetapi juga perlindungan hak korban agar tidak mengalami tekanan tambahan selama proses berlangsung.
Menanggapi derasnya opini di media sosial, LBH Adhibrata mengingatkan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya merupakan ranah hukum, bukan ruang spekulasi publik.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan sepihak maupun membangun opini yang dapat mempengaruhi objektivitas penanganan perkara,” lanjut pernyataan tersebut.
LBH juga mencatat munculnya pengakuan dari sejumlah pihak di media sosial yang mengaku mengalami kejadian serupa. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian hukum secara faktual.
Sementara itu, kuasa hukum dari LBH Adhibrata, Asep Bunhori, S.Ip., S.H., menegaskan pentingnya kecepatan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara ini, khususnya dalam pengamanan alat bukti.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun penanganannya harus cepat, objektif, dan profesional. Alat bukti adalah kunci utama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut, dan negara wajib hadir memberikan perlindungan.
“Aparat penegak hukum harus memastikan proses ini berjalan adil serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
LBH Adhibrata memastikan akan terus mendampingi korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban dari segala bentuk tekanan.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment