Guntur Setiawan: Sikap DPP KNPI Sama dengan DPD Kabupaten Bogor soal Kepengurusan Berakhir SK
BOGOR (KM) – Pernyataan sikap sejumlah unsur pemuda dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kabupaten Bogor yang menolak penggunaan nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) oleh pihak yang masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusannya dinilai telah berakhir, mendapat dukungan dari tingkat nasional dan provinsi.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI, Guntur Setiawan, menegaskan pihaknya sepenuhnya satu suara dengan sikap yang diambil oleh DPD KNPI Kabupaten Bogor.
“Pasti nya sikap DPP KNPI sama dengan sikap DPD KNPI Kab Bogor bang,” tegas Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/3).
Guntur juga membenarkan substansi narasi yang telah beredar di pemberitaan sebelumnya, dan menyatakan bahwa sikap tersebut mencerminkan posisi resmi DPP KNPI dalam menyikapi situasi organisasi di Kabupaten Bogor.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPD KNPI Jawa Barat, Tresna Wijaya, turut merespons pernyataan sikap tersebut secara positif. Tresna menyatakan kesiapannya untuk menghormati hak DPD tingkat kabupaten/kota dalam menyikapi dinamika politik dan organisasi di wilayah masing-masing.
“DPD tingkat 2 berhak berstatement terhadap situasi politis/organisasi di wilayahnya & saya tidak bisa intervensi apapun terkait itu,” pungkas Tresna saat dihubungi via WhatsApp pada hari yang sama (7/3).
Sebelumnya, sejumlah pemuda dan OKP di Kabupaten Bogor menyampaikan pernyataan sikap yang menolak segala bentuk kegiatan organisasi yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan KNPI namun masa berlaku SK kepengurusannya telah berakhir. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan legitimasi yang tidak memiliki dasar administratif maupun moral.
Dalam pernyataannya, para pemuda menegaskan bahwa kepengurusan yang SK-nya telah habis tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk melaksanakan pelantikan Pengurus Kecamatan (PK) maupun menginisiasi Musyawarah Daerah (Musda).
Mereka juga menegaskan keberadaan kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor yang dinilai sah dengan masa jabatan 2025–2028, yang dipimpin oleh Farizan dari unsur OKP GPII. Kepengurusan tersebut disebut dibentuk secara inklusif dengan melibatkan berbagai unsur organisasi kepemudaan.
Para pemuda turut mendesak pemerintah daerah agar tidak memberikan legitimasi maupun fasilitas kepada kepengurusan yang tidak memiliki dasar administratif yang sah, serta mengajak seluruh OKP dan elemen pemuda untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi memicu dualisme organisasi.
Sebagai langkah terakhir, mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur organisatoris, administratif, maupun hukum apabila praktik tersebut terus berlanjut.
Reporter : Drajat
Leave a comment