Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Klaim Tak Pahami Aturan PBJ karena Latar Belakang Musisi
Jakarta (KM) — Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/3/2026), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan setelah Fadia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari.
KPK menduga Fadia terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan, salah satunya terkait pengadaan tenaga alih daya (outsourcing).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia mengklaim tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena berlatar belakang sebagai musisi atau mantan penyanyi dangdut.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, keterangan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum.
KPK menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara yang telah menjabat dua periode sebagai Bupati Pekalongan serta satu periode sebagai Wakil Bupati (2011–2016), Fadia dinilai semestinya memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, dalam pemeriksaan, Fadia juga mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah,” kata Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. Secara keseluruhan, KPK mengumumkan telah menangkap 12 orang dalam rangkaian operasi tersebut, termasuk 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Rwn
Leave a comment