Bukti Berlapis, Hj. Maesaroh Kian Kokoh Hadapi Sengketa Lahan 3.000 M² dengan Sentul City

Foto: Hj. Maesaroh saat berada di lokasi lahan miliknya di Desa Hambalang.(Dok.KM/Drajat).

BOGOR (KM) – Sengketa lahan seluas 3.000 meter persegi antara Hj. Maesaroh dan PT Sentul City terus mengalami perkembangan signifikan. Hj. Maesaroh yang didampingi tim terus melakukan berbagai langkah strategis guna memperkuat status kepemilikan hak atas tanahnya, sebagai respons atas klaim sepihak Sentul City yang memasukkan lahan tersebut ke dalam area plotting perusahaan dan menyebutnya berada di Desa Sumur Batu, bukan di Desa Hambalang.

Perkembangan terbaru yang menjadi titik penting dalam kasus ini adalah terbitnya surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) dari dua desa sekaligus, yakni Desa Sumur Batu dan Desa Hambalang.

Dalam surat tersebut, kedua desa menerangkan secara tegas bahwa berdasarkan catatan yang ada, lokasi kepemilikan lahan Hj. Maesaroh benar berada di wilayah Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, bukan di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang.

Keterangan dari dua desa ini secara langsung membantah klaim yang selama ini disampaikan pihak Sentul City.

Foto: Hj.Maesaroh didampingi tim saat di kantor Desa Sumur Batu.(Dok.KM/Drajat).

Penguatan posisi Hj. Maesaroh juga datang dari kesaksian mantan Kepala Desa Hambalang, H. Didi Suhendi. Saat disambangi di kediamannya, ia menegaskan kembali bahwa lahan tersebut memang benar milik Hj. Maesaroh dan berlokasi di Desa Hambalang, sebagaimana surat riwayat tanah yang pernah diterbitkan dan ditandatanganinya sendiri ketika masih menjabat pada 2018 silam.

H. Didi Suhendi juga menyoroti akar permasalahan yang lebih dalam. Menurutnya, persoalan batas lahan di kawasan ini sudah menjadi pekerjaan rumah besar sejak lama dan hingga kini belum tuntas terselesaikan, tidak terlepas dari pengaruh mafia pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari internal Sentul City sendiri.

“Saya siap datang jika mau dimintai keterangan, dan lokasi lahan Bu Maesaroh memang betul di Desa Hambalang,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).

Kesaksian senada juga disampaikan oleh Sukri, pemilik lahan sebelumnya. Dalam wawancara dengan KM pada Sabtu (7/3/2026), ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun dari almarhum kakeknya hingga tahun 2018, dan tidak pernah sekalipun diperjualbelikan kepada pihak manapun kecuali hanya kepada Hj. Maesaroh.

“Proses jual beli semua pemberkasannya saat itu diurus oleh Bapak Empud dan keterangan desa semua ada lengkap,” jelasnya.

Foto: Surat Keterangan riwayat tanah yang diterbitkan Desa Hambalang.(Dok.KM/Drajat)

Sementara itu, PT Sentul City dalam konfirmasi sebelumnya tetap berpegang pada pernyataan bahwa lokasi lahan yang dipersengketakan berada di Desa Sumur Batu, bukan di Desa Hambalang. Sikap ini jelas bertolak belakang dengan data Buku C Desa Hambalang, keterangan resmi dua kepala seksi pemerintahan desa, maupun kesaksian mantan kepala desa setempat.

Dalam upaya konfirmasi dan mediasi lanjutan yang berlangsung di Gedung Putih Sentul City pada Selasa (10/3/2026), H. Bambang selaku perwakilan Sentul City menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini kepada pihak atasannya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada sikap resmi maupun langkah konkret dari pihak Sentul City terkait penyelesaian sengketa ini.

Dengan semakin kuatnya bukti dan kesaksian yang mendukung posisi Hj. Maesaroh, publik kini menanti itikad baik PT Sentul City untuk duduk bersama dan menyelesaikan sengketa ini secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat kecil atas tanahnya.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.