Sentul City Diduga Serobot Lahan Warga, 3.000 M² Tanah Adat Diplotting Sepihak Tanpa Transaksi
BOGOR (KM) – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencoreng nama pengembang properti besar di kawasan Bogor. Kali ini, PT Sentul City Tbk. diduga melakukan plotting atau penandaan batas secara sepihak atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi milik Hajjah Maesaroh, S.H., S.Sos., M.H., yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yang membuat kasus ini kian menggelitik rasa keadilan, bahwa tidak pernah terjadi satu pun transaksi jual beli antara pemilik sah lahan tersebut dengan pihak Sentul City.
Dalam keterangannya kepada Kupasmerdeka.com pada Minggu (22/2/2026), lahan yang kini menjadi objek sengketa merupakan gabungan dua bidang tanah adat yang berada dalam satu hamparan dan telah diperoleh Hj. Maesaroh melalui mekanisme jual beli yang sah secara hukum.
Bidang pertama adalah tanah adat atas nama Sukri seluas 1.100 meter persegi, tercatat dengan Nomor Persil 570, Kelas D III, Blok 014, Kohir 1406. Tanah ini telah dialihkan kepemilikannya kepada Hj. Maesaroh melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 298/2019, dilengkapi dengan dokumentasi serah terima uang yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bidang kedua adalah tanah adat atas nama Subki — ayah kandung Sukri — seluas 1.900 meter persegi, dengan Nomor Persil 570, Kelas D III, Blok 014, Kohir C 1406. Tanah ini berpindah tangan kepada Hj. Maesaroh melalui Akta Jual Beli Nomor 5/2020, juga dengan dokumentasi yang lengkap.
Tanah tersebut telah dikuasai keluarga Subki sejak tahun 1960 dan diwariskan secara turun-temurun hingga kemudian dijual secara resmi kepada Hj. Maesaroh pada 2019 dan 2020. Hingga saat ini, penguasaan fisik lahan sepenuhnya berada di tangan Hj. Maesaroh selaku pembeli yang sah.

Foto: Surat keterangan riwayat tanah (Dok.KM/Drajat)
Tidak Ada Transaksi, Plotting Tetap Berjalan
Yang menjadi sorotan serius dalam kasus ini adalah tindakan Sentul City yang diduga secara sepihak melakukan plotting atas lahan tersebut, seolah-olah lahan itu merupakan bagian dari kawasan pengembangan mereka. Padahal, pihak Sentul City tidak pernah melakukan perikatan hukum apa pun — baik berupa perjanjian, akta jual beli, maupun kesepakatan lain — dengan Hj. Maesaroh sebagai pemilik sah lahan.
Tindakan plotting sepihak semacam ini, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahkan berpotensi menjerat pelakunya dalam jeratan pidana penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemilik Lahan: Bayar Dulu, Baru Bicara Hak
Hj. Maesaroh menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan atas kedua bidang tanah tersebut dalam kondisi lengkap dan valid. Ia menyatakan tidak pernah sekalipun memberikan kuasa, persetujuan, maupun izin kepada pihak mana pun — termasuk Sentul City — untuk melakukan klaim, plotting, maupun tindakan penguasaan atas lahannya.
Lebih jauh, Hj. Maesaroh secara tegas mengirimkan pesan kepada manajemen PT Sentul City Tbk.: jika perusahaan tersebut memang benar-benar berminat untuk memiliki atau memanfaatkan lahan tersebut, maka jalur yang harus ditempuh adalah jalur yang benar — yakni datang, bernegosiasi, dan melakukan pembayaran secara sah kepada dirinya selaku pemilik yang legitim.
“Saya tidak anti investasi, saya tidak menutup pintu. Tetapi harus ada prosedurnya. Kalau Sentul City memang ingin lahan ini, datanglah dengan itikad baik, lakukan negosiasi yang wajar, dan bayar harga yang sesuai kepada saya sebagai pemilik sah. Jangan kemudian lahan saya diploting begitu saja seolah sudah menjadi milik mereka, padahal tidak pernah ada satu rupiah pun yang berpindah tangan dari mereka ke saya,” ujar Hj. Maesaroh dengan nada tegas.
Sentul City Bantah, Sebut Lokasi Beda Desa
Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/2/2026), pihak Sentul City yang diwakili oleh Bambang — staf bagian permasalahan sekaligus juru bayar perusahaan — membantah tudingan tersebut. Bambang berdalih bahwa lokasi tanah yang diklaim Hj. Maesaroh bukan berada di wilayah Desa Hambalang, melainkan di Desa Sumur Batu.
“Bukan Hambalang… dia salah tunjukan… dia menuntut ke penjual saja sebaiknya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi KM via WhatsApp, Senin (23/2/2026).
Namun, sikap Bambang berubah ketika redaksi menunjukkan bukti berupa dokumen batas-batas lahan yang secara eksplisit tercantum di dalam Akta Jual Beli. Alih-alih memberikan penjelasan, Bambang memilih bungkam dan enggan merespons pertanyaan lebih lanjut. Sikap diam nya justru memunculkan tanda tanya besar di tengah klaim bantahan yang ia sampaikan sebelumnya.
Hj. Maesaroh: Itu Pembohongan, Ada Pasalnya
Bukannya surut, bantahan Bambang justru semakin menyulut semangat Hj. Maesaroh untuk membuktikan kebenaran klaimnya. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bogor ini menilai pernyataan Bambang bukan sekadar kekeliruan, melainkan sebuah upaya memutarbalikkan fakta yang dapat berimplikasi hukum serius.
“Itu alasan saja Pak, di akta jual beli jelas tanah adat Desa Hambalang, batas selokan itu Sumur Batu, bahasanya diplintir. Warkahnya jelas, C Desa, persil dan bloknya juga jelas, sampai saat ini tanah itu tidak bergerak. Itu si Bambang tahu sebenarnya keberadaan tanah saya,” tegasnya saat dikonfirmasi kembali oleh KM (23/2/2026).
Hj. Maesaroh pun menantang semua pihak untuk melakukan pembuktian secara terbuka melalui investigasi fisik langsung ke lapangan dan pengecekan administrasi di tingkat Desa Hambalang.
“Cek investigasi Pak biar jelas, kita bisa lihat dari desa, rekomendasi PBB, akta tercatat jelas berada di Hambalang,” ujarnya.
Lebih jauh, ia bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah pidana apabila terbukti ada pihak yang sengaja memberikan keterangan bohong demi menguntungkan golongan tertentu.
“Kita buktikan melalui cek dan investigasi fisik dan Desa Hambalang secara administrasinya. Objeknya terbukti benar, ada pasalnya loh berbohong demi menguntungkan seseorang dengan golongannya, itu ada KUHP-nya,” pungkas Hj. Maesaroh dengan penuh keyakinan.
Kasus Berlanjut, Publik Menunggu Langkah Hukum
Kasus ini kini menarik perhatian masyarakat dan kalangan pegiat hukum agraria, mengingat konflik lahan antara warga dengan pengembang properti besar di kawasan Bogor bukan kali pertama terjadi.
Dengan dokumen kepemilikan yang diklaim lengkap di satu sisi, dan bantahan yang justru diikuti kebisuan saat dihadapkan pada bukti di sisi lain, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Sentul City Tbk. untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab secara resmi.
Reporter: Drajat
Leave a comment