Pengendara Ugal Ugalan di Gunung Sahari Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA (KM) – Pengendara mobil Toyota Calya yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (26/2). Pengemudi berinisial HM kini diproses hukum setelah aksinya dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) PMJ Kombes Pol. Komarudin mengatakan, HM dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda Rp8 juta.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Komarudin dalam keterangan yang dihimpun korlantas.polri.go.id.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dipastikan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, HM tengah bersama kekasihnya dalam perjalanan menuju kawasan Ancol.
Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendara yang membahayakan telah lebih dulu terpantau oleh tim patroli kepolisian.
Petugas mendapati kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukannya.
“Ada pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, melaju dengan kecepatan tinggi, dan diduga TNKB yang digunakan itu tidak sesuai peruntukan. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut, sempat berputar di MBAL, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan tersangka, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Reporter: Septiawan
Leave a comment