Majikan Diduga Bekerja Sebagai ASN di BPK Dilaporkan ART Atas Dugaan Penganiayaan 

(Dok.KM)

BOGOR (KM) – Seorang perempuan muda berinisial FBRH (22) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) melaporkan majikannya ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 19.40 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/188/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Blok KH 4 No. 5, Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami kekerasan fisik secara berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR.

Bentuk kekerasan tersebut antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, yang mengenai berbagai bagian tubuh korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.

Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, terlapor OAPR, yang berdasarkan informasi diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di salah satu lembaga negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Selasa (27/1/2026) belum berhasil dikonfirmasi.

Saat awak media mendatangi kediaman terlapor, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

“Ibu dan bapak tidak ada di rumah,” ujar salah seorang penghuni rumah kepada awak media.

Di lokasi yang sama, Cecep, Ketua RT setempat yang bertetangga langsung dengan terlapor, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan ART yang bekerja di rumah terlapor.

“Saya tidak tahu kejadian itu karena tidak ada laporan, dan saya juga tidak tahu kalau ada ART yang bekerja di rumah terlapor,” ujarnya.

Sementara itu, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan menyebutkan bahwa terlapor memang bekerja di BPK, namun belum diketahui secara pasti jabatan maupun unit kerja yang bersangkutan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Bogor dan diharapkan dapat diusut secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.