Kontribusi Tambang Batubara terhadap Kondisi Masyarakat Disekitarnya
Kolom oleh Ramses Terry – Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Deputy Chairman of the Legal and Investment Committee of the Central Executive Board of the Indonesian Advocates Association, Mediator and Arbitrator of the Indonesian Financial Industry.
Konstribuai sektor pertambangan pada perekonimian dapat juga berupa konstribusi terhadap aktifitas ekonomi daerah, disektor usaha pertambangan merupakan sektor primer yang mengolah sumber daya alam tak terbarukan. Sehingga dalam setiap melaksanakan kegiatan operasinya, sektor tambang tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan sektor lain, mulai dari sektor primer sampai jasa.
Apabila kita melihat terkait beberapa sektor seperti sektor pertanian yang menyediakan bahan makanan bagi pekerja, sektor industri pengolahan bahan galian, sampai dengan sektor jasa transportasi, perbankan, dan masi banyak lagi. Kita berharap bahwa sektor pertambangan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah yang kemudian akan menumbuhkan cabang pertumbuhan ekonomi, dimana cabang cabang pertumbuhan ekonomi tersebut dapat tumbuh dan berkembang serta mandiri dengan atau tanpa keberadaan adanya sektor tambang. Maka dengan demikian, ketika usaha pertambangan telah selesai dikarenakan habisnya cadangan yang dapat diekstrasi, tetap daerah tersebut eksis dan terus maju dan berkembang.
Keberadaan mineral dan batubara memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dapat ditemukan di berbagai daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan yang ada di daerahnya telah dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi lokal. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dapat meningkatkan potensi yang ada di daerahnya. Pemerintah daerah perlu mengawasi pemanfaatan mineral dan batubara dapat membawa dampak positif terhadap masyarakat setempat serta memastikan pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar nasional yang telah ditetapkan.
Program pemberdayaan dan pengembangan diatur secara jelas dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Rumusan Pasal 1 angka 28, bahwa pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik lagi taraf hidupnya. Dalam Rumusan Pasal 108 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan dengan jelas bahwa setiap IUP dan IUPK, wajib menyusun, merencanakan, dan melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah pertambangan. Oleh karena itu, pemegang atau pemilik IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimum ditetapkan oleh mentri.
Berdasarkan peraturan mentri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendampingan desa, bahwa perusahaan tambang wajib menjadi pendamping desa sebagai pihak ketiga sesuai dengan Rumusan Pasal 4 jo Pasal 10 Permen DPDTT Nomor 3 Tahun 2015. Perusahaan dapat dibantu oleh pemerintah daerah, akan tetapi seluruh anggaran yang dibuat menggunakan anggaran pribadi perusahaan. Dalam Rumusan Pasal 1 Permen DPDTT Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi persoalan dan prioritas kebutuhan mesyarakat desa.
Dalam peraturan mentri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dicabut oleh peraturan mentri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, program PPM yang akan di terapkan dan mencakup bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga kesempatan partisipasi dalam pengolahan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Dasar Hukum :
- UUD 1945 Pasal 33
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba
- Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang DPDTT
- Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang PPM
- Sustainability (Switzerland), 8(8). https://doi.org/10.3390/su8080768 Bandyopadhyay, S., & Maiti, S.K. 2022. Steering restoration of coal mining degraded ecosystem to achieve sustainable development goal ‑ 13 (climate action): United Nations decade of ecosystem restoration (2021-2030).
- Bappenas. 2019. Laporan Akhir: Kajian Ketercapaian Target DMO Batubara Sebesar 60% Produksi Nasional pada Tahun 2019. https://www.bappenas.go.id/files/5415/0898/5954/Laporan_Akhir_Kajian_DMO_Batubara.
- Dimas, B., Idris, A., & Fitriyah, N. 2014. Analisis Konflik Lahan Pertambangan Batubara (Studi Kasus Wilayah Pertambangan Di Kecamatan Marangkayu-Kabupaten Kutai Kartanegara).
- Jurnal Administrative Reform, 2(2), 227–238. Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya. 2020. Aksi hijau di lingkar tambang: keberlanjutan lingkungan untuk masa depan (Vol. 1, Issue v).
- Ericsson, M., & Löf, O. 2019. Mining’s contribution to national economies between 1996 and 2016, Mineral Economics.
Leave a comment