Diduga Sengaja Senggol Korban dengan Mobil, Polisi Nilai Kasus Sukamakmur Masuk Pidana Umum
Bogor (KM) — Kepolisian menilai peristiwa dugaan penganiayaan keras yang terjadi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 17 Januari 2026, masuk dalam kategori pidana umum.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan EJ (42), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang merupakan mantan suami korban, SJ (32). Berdasarkan keterangan korban dan saksi, EJ diduga sengaja membelokkan kendaraan saat berpapasan di jalan raya Sukamakmur, hingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai SJ bersama anaknya, Y (4), terjatuh dan terpental.
Akibat kejadian itu, korban dan anaknya mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis.
Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor menilai peristiwa tersebut tidak semata-mata kecelakaan lalu lintas. Penyidik Pembantu Unit Gakkum Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Pempem Krisnandi, mengatakan bahwa berdasarkan kronologi dan keterangan dua saksi, terdapat dugaan kuat unsur kesengajaan.
“Ini masuk pidana murni. Pada saat kejadian, korban berpapasan di jalan raya. Sangat kecil kemungkinan pelaku tidak mengenali korban, mengingat hubungan keduanya,” ujar Pempem saat ditemui di ruang penyidikan Unit Laka Lantas Polres Bogor, Jumat (3/1/2026).
Kuasa hukum korban, Mohamad Ilham Sogalrey, S.H., meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan profesional. Ia menilai terdapat indikasi niat (mens rea) sebelum kejadian berlangsung.
“Menurut keterangan klien kami, sebelum peristiwa ini terjadi, sempat ada percekcokan di rumah. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan korban dan anaknya mengalami luka berat,” kata Ilham.
Ia menambahkan, apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri.
Sementara itu, SJ berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam memilih pasangan hidup.
“Saya berharap kejadian ini cukup saya yang merasakan. Jangan sampai dialami perempuan lain,” ujarnya.
Korban juga menegaskan bahwa keluarga besarnya tidak menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh EJ dan berharap proses hukum berjalan hingga tuntas.
Terpisah, Ketua KNPI Kabupaten Bogor, Farizan, Amd.I.K., S.H., menilai kasus dugaan penganiayaan tersebut harus ditangani secara serius. Menurutnya, jika unsur pidana terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal.
“Ini merupakan kejahatan serius yang berpotensi menghilangkan nyawa seseorang. Penegakan hukum yang tegas penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Reporter: Gats
Leave a comment