Bedah Rumah, APBD, dan Batas Tipis antara Representasi dan Pencitraan
Kolom oleh Hero Akbar N/ Moses*)
Program bedah rumah layak huni kerap menjadi wajah paling konkret dari kehadiran negara di tengah warga. Di balik tembok yang diperbaiki dan atap yang diganti, ada anggaran publik yang dihimpun dari pajak masyarakat dan diproses melalui mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketika anggota DPRD mengapresiasi pelaksanaan program tersebut, hal itu wajar dalam konteks fungsi representasi. Namun, persoalan muncul ketika kegiatan yang dibiayai APBD diselenggarakan dengan nuansa seremonial yang menonjolkan figur individu legislatif. Di sinilah batas antara representasi dan pencitraan menjadi kabur.
Secara tata kelola, APBD disusun melalui proses panjang: perencanaan oleh eksekutif, pembahasan bersama legislatif, hingga pengesahan dalam rapat paripurna. Setelah itu, pelaksanaan program menjadi domain pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis. DPRD memiliki fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi—bukan fungsi eksekutor atau pemberi bantuan personal.
Ketika dalam praktiknya sebuah program pemerintah daerah dipersepsikan sebagai “bantuan” dari figur tertentu, muncul potensi distorsi pemahaman publik. Seolah-olah bantuan tersebut berasal dari kedermawanan individu, bukan dari sistem anggaran yang kolektif dan akuntabel.
Seorang akademisi kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa APBD adalah uang rakyat. Setiap program yang bersumber dari APBD merupakan kebijakan pemerintah daerah, bukan bantuan pribadi atau partai politik.
Persoalan ini bukan semata soal etika simbolik. Ia menyentuh prinsip akuntabilitas dan netralitas anggaran publik. Dalam konteks demokrasi elektoral, penggunaan panggung program pemerintah untuk menonjolkan figur berpotensi menciptakan ketimpangan informasi. Publik dapat mengaitkan manfaat langsung dengan satu nama, padahal program tersebut adalah hasil kerja kolektif institusi.
Dalam perspektif tata kelola yang baik (good governance), transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga soal kejelasan peran. Ketika peran kabur, akuntabilitas ikut tereduksi. Siapa yang harus bertanggung jawab jika program tidak tepat sasaran? Siapa yang harus dievaluasi jika kualitas pembangunan tidak sesuai standar?
Investigasi atas praktik seremonial semacam ini perlu melihat beberapa aspek. Pertama, apakah terdapat atribut personal atau simbol politik yang dominan dalam pelaksanaan kegiatan. Kedua, bagaimana narasi komunikasi publik dibangun—apakah menekankan institusi pemerintah daerah atau figur individu. Ketiga, apakah ada implikasi terhadap distribusi program yang berpotensi bias.
Program bedah rumah sendiri pada dasarnya merupakan kebijakan afirmatif yang penting, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Fokus seharusnya tertuju pada ketepatan sasaran, kualitas bangunan, serta keberlanjutan pemeliharaan. Energi publik tidak seharusnya tersedot pada polemik simbolik.
Namun demikian, sensitivitas publik terhadap potensi pencitraan tidak bisa diabaikan. Dalam era keterbukaan informasi, warga semakin kritis terhadap penggunaan dana publik. Apalagi ketika program pemerintah beririsan dengan momentum politik tertentu.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga adalah kejelasan batas antara fungsi representasi dan klaim personal. DPRD berhak menyampaikan aspirasi dan mengawal program. Pemerintah daerah berhak mengimplementasikan kebijakan. Tetapi dana publik tetaplah milik rakyat.
Ketika tembok rumah diperbaiki, yang seharusnya menguat bukanlah citra individu, melainkan kepercayaan pada sistem yang bekerja.
*) – Pendiri kupasmerdeka.com
Leave a comment