‘WASIT’ YANG IKUT BERMAIN
Kolom oleh: Fahrizal*)
Bogor (KM) – Dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Kota Bogor 2024 menunjukkan bagaimana etika pemilu bisa dinegosiasikan.
Mantan penyelenggara ad hoc KPU Kota Bogor
Demokrasi runtuh bukan hanya karena kandidat curang, tetapi ketika wasit ikut menentukan skor.
Dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan pasangan calon pada Pilkada Kota Bogor 2024 memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara kekuasaan dan etika.
Ketika penjaga proses justru masuk ke arena politik, pemilu kehilangan maknanya sebagai mekanisme kedaulatan rakyat.
Dugaan ini muncul dari pengakuan saya sebagai mantan penyelenggara ad hoc KPU Kota Bogor. Saya menyatakan menerima instruksi dari pimpinan KPU Kota Bogor untuk mengonsolidasikan jajaran penyelenggara ad hoc guna mendukung pemenangan pasangan calon nomor lima pada Pilkada 2024.
Jika dugaan ini terbukti, maka pelanggaran yang terjadi bukan sekadar administratif, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemilu.
Menurut pengakuan tersebut, konsolidasi dilakukan secara sistematis dan melibatkan sekitar 80 persen penyelenggara ad hoc. Skema ini diduga disertai praktik money politik untuk memengaruhi pemilih.
Saya mengakui menerima dana sebesar Rp3,7 miliar, sementara pihak calon kepala daerah menyebut total dana pemenangan mencapai Rp7 miliar.
Selisih angka ini bukan perkara teknis. Di sanalah pertanyaan tentang alur dana, potensi gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan seharusnya dijawab secara terbuka.
Pilkada 2024 berakhir dengan kekalahan pasangan calon yang didukung. Namun persoalan tidak berhenti di bilik suara. Saya justru menghadapi tekanan dan ancaman, termasuk terhadap keluarga, terkait permintaan pengembalian dana. Pada saat yang sama, pihak yang diduga memberi instruksi dan memiliki kewenangan struktural tidak tampak mengalami konsekuensi hukum maupun etik yang setara. Ketimpangan ini menimbulkan kecurigaan publik yang wajar.
Hukum kehilangan wibawa ketika hanya berani menyentuh aktor lapangan, sementara elite institusional tetap aman. Pola ini berulang dalam banyak kasus pelanggaran pemilu: pelaksana dikorbankan, pengendali dilindungi. Jika dibiarkan, demokrasi akan terus dikelola oleh impunitas.
Kasus Pilkada Kota Bogor 2024 tidak bisa dipersempit sebagai konflik personal atau pengakuan sepihak. Ia adalah gejala struktural.
Penyelenggara pemilu memegang kuasa strategis atas proses elektoral. Ketika kuasa itu digunakan untuk kepentingan kandidat tertentu, pemilu berubah menjadi transaksi kekuasaan yang dibungkus prosedur.
Perkara ini kini berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusannya akan menjadi ujian serius. DKPP tidak hanya menilai etik individu, tetapi juga menentukan apakah etika pemilu masih memiliki daya paksa.
Lembaga ini berada di persimpangan: berani menembus lapisan kekuasaan atau kembali menjadi penonton yang aman.
Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran semacam ini berbahaya. Ia menormalisasi money politik, melemahkan netralitas penyelenggara, dan merusak kepercayaan publik.
Demokrasi akhirnya berjalan tanpa substansi, menyisakan ritual lima tahunan yang hampa keadilan.
Kasus ini harus dikawal secara terbuka. Media, masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga antikorupsi tidak boleh diam.
Kritik keras bukan ancaman bagi demokrasi. Diam justru mempercepat kematiannya.
Demokrasi tidak mati karena perlawanan. Ia mati ketika wasit ikut bermain, dan semua orang berpura-pura tidak melihat.
*) Pengamat
Leave a comment