Truk Tambang Limestone Langgar Jam Operasional, Dishub dan Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Dok.KM

BOGOR (KM) – Puluhan kendaraan truk tambang galian limestone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menuai kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, truk-truk tersebut diduga melanggar aturan jam operasional serta melebihi batas tonase yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Truk tambang tersebut disinyalir bermuatan di atas 8 ton dan tetap beroperasi di luar jam yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru tersebut, jam operasional angkutan khusus tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Menanggapi kondisi itu, Johner Simanjuntak selaku aktivis sosial, meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas para sopir truk tambang yang nekat melanggar aturan.

“Dalam Perbup tersebut sudah jelas waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Namun faktanya, hingga saat ini masih banyak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Dok.KM

Pria yang akrab disapa Opung itu menilai Perbup 160 Tahun 2023 sudah tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun ia menegaskan, lemahnya penerapan di lapangan menjadi persoalan utama.

“Seharusnya titik-titik masuk jalan kabupaten dijaga. Dari jalan nasional dan provinsi menuju jalan kabupaten harus ada pengawasan, agar truk tambang tidak sembarangan masuk,” jelasnya.

Menurutnya, jalan kabupaten di Bogor hanya memiliki kapasitas tonase maksimal 8 ton, sementara truk-truk tambang kerap membawa muatan jauh di atas batas tersebut. Ia pun meminta komitmen dari para pengusaha tambang agar menaati regulasi yang telah ditetapkan.

“Masyarakat berharap pengusaha tambang patuh terhadap aturan Bupati Bogor. Penegak perda juga jangan tutup mata, seolah tidak tahu dan tidak bisa bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Galuh Sri Wahyuni, S.STP, MM selaku Camat Klapanunggal mengungkapkan, bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah melakukan sosialisasi Perbup tersebut, namun belum diindahkan oleh para pelaku usaha tambang.

“Sudah disosialisasikan, bahkan sempat dipasang spanduk pembatasan jam operasional mobil tambang bersama Dishub,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak kecamatan berencana melakukan penertiban, namun terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Penertiban akan kami koordinasikan dengan Dishub dan Satpol PP,” pungkasnya.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.