Putusan MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Melalui Dewan Pers
LEBAK (KM) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata, melainkan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya wartawan media siber, Enggar Buchori. Ia menilai, putusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik.
“Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan media siber yang selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Enggar di Lebak, Banten, Selasa (20/1/2026).
Menurut Enggar, penegasan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers akan menciptakan rasa aman bagi jurnalis, khususnya di tengah pesatnya perkembangan media digital. Sengketa pemberitaan, kata dia, semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan secara sah dan sesuai kode etik tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata. Jalur hukum hanya dapat ditempuh apabila mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers tidak menghasilkan kesepakatan.
MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku bagi wartawan profesional. Kolumnis atau penulis opini yang tidak memenuhi kriteria sebagai wartawan tidak termasuk dalam perlindungan khusus tersebut.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah bentuk hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif. Aktivitas jurnalistik, menurut MK, kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan sehingga membutuhkan jaminan perlindungan hukum.
Enggar berharap, putusan ini dapat dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum. “Dengan begitu, pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat atas informasi secara optimal,” ujarnya.
Reporter: rso
Leave a comment