Puluhan Mahasiswa AMBB Demo Polresta Bogor Kota, Soroti Dugaan Politik Uang dan Gratifikasi
BOGOR (KM) — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Bogor Kota, Selasa (30/1). Aksi ini digelar untuk menuntut penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait dugaan praktik politik uang dan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah Bogor.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, tanpa tebang pilih.

Mahasiswa menilai prinsip equality before the law sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menyoroti indikasi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang melibatkan aktor politik dan penyelenggara pemilu.
AMBB juga mengangkat dugaan aliran dana gratifikasi yang mencuat dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor pada 14 Januari lalu. Dalam sidang tersebut, pengadu menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum, sehingga dinilai perlu dilakukan penyelidikan secara independen dan terbuka.
Selain itu, massa aksi mendesak aparat kepolisian mengusut informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp 1,5 miliar oleh pihak tertentu untuk menghentikan atau mengamankan proses hukum atas perkara tersebut. Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahasiswa menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai penyelesaian perkara melalui mekanisme etik semata berisiko mengaburkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai pembanding, AMBB menyinggung kasus pada 2024, ketika seorang komisioner KPU Kota Bogor dijatuhi sanksi etik oleh Bawaslu, meskipun perbuatannya dinilai memenuhi unsur gratifikasi.
Dalam pernyataan sikapnya, AMBB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan politik uang dan gratifikasi tersebut hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah advokasi dan pelaporan ke lembaga berwenang jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment