Pemuda LIRA: Pilkada Kota Bogor Diduga Dijual Rp 7 Miliar
Bogor (KM) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor Raya menuding telah terjadi kejahatan demokrasi dalam Pilkada Kota Bogor 2024.
Dalam aksi unjuk rasa pada Senin, 26 Januari 2026 di Istana Bogor,Ketua Pemuda LIRA Iqbal Al afghany,menyebut penyelenggara pemilu diduga tidak lagi netral dan terlibat langsung dalam skema pemenangan salah satu pasangan calon.
Menurut Pemuda LIRA, penyelenggara pemilu telah bergeser peran dari pengawas pertandingan menjadi pemain aktif. “Jika wasit ikut bermain, maka hasil pertandingan sudah ditentukan sejak awal,” kata Iqbal Ketua Pemuda LIRA dalam orasinya.
Mereka mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp 7 miliar dari Pasangan Calon Nomor 5 yang diduga disalurkan kepada jajaran penyelenggara ad hoc di bawah KPU Kota Bogor. Skema tersebut, jika terbukti, dinilai memenuhi unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pemuda LIRA juga menyoroti mandeknya proses penegakan hukum. Lebih dari 80 orang saksi disebut telah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Kota Bogor. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.
“Kami melihat ada pembiaran yang disengaja,” ujar mereka.
Dugaan itu diperkuat dengan informasi adanya aliran dana Rp 1,5 miliar kepada oknum aparat kepolisian untuk meredam proses hukum. Pemuda LIRA menilai kondisi ini sebagai indikasi serius adanya intervensi dan permainan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Tak hanya aparat penegak hukum, Pemuda LIRA juga menyebut dugaan keterlibatan oknum Wakil DPR RI dalam intervensi politik Pilkada Kota Bogor 2024. Intervensi tersebut diduga bertujuan mengamankan hasil Pilkada sekaligus menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Atas kondisi itu, Pemuda LIRA menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepolisian, kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Sentra Gakkumdu Bawaslu. Lembaga-lembaga tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara independen.
“Apa arti demokrasi jika uang bisa membeli penyelenggara dan hukum memilih diam?” kata mereka.
Pemuda LIRA mendesak Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk mengambil alih penanganan perkara ini. Mereka juga menyerukan konsolidasi luas masyarakat sipil Kota Bogor untuk terus mengawal kasus tersebut.
Menurut Pemuda LIRA, jika praktik semacam ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya satu Pilkada, melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan demokrasi itu sendiri. Tutup Iqbal Al afghany Ketua Pemuda LIRA Bogor.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment