MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Jakarta (KM) — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara perdata maupun dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan sepanjang menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Pers. Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemohon menilai pasal tersebut selama ini masih menimbulkan penafsiran yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi wartawan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan keadilan substantif. Wartawan dinilai kerap berada dalam posisi rentan, terutama ketika menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
MK menilai penggunaan instrumen hukum pidana dan perdata secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta mengancam kebebasan berekspresi.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai MK telah mempertegas bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata.
Menurut Irfan, praktik pelaporan pidana terhadap wartawan selama ini tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. Meski demikian, ia menegaskan wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila bekerja tidak profesional atau melanggar kode etik, dengan mekanisme hukum yang tepat dan proporsional.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai putusan MK memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Ia menegaskan, setiap keberatan atas produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers sebelum menempuh langkah hukum lanjutan sebagai upaya keadilan restoratif.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh turut mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas,” ujar Oleh Soleh, Selasa (20/1/2026).
Ia berharap aparat penegak hukum menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.
Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam menjaga kebebasan pers sekaligus menegaskan keseimbangan antara perlindungan wartawan dan tanggung jawab profesional dalam negara hukum demokratis.
Reporter: ***Rwn
Leave a comment