KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

Jakarta (KM) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Endin dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan peran para pihak terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dari catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil MR selaku ajudan Ade Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf dari tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW selaku pihak swasta.

Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK hari ini terkait kasus suap Ade Kuswara:

1. Muhamad Reza, Ajudan Bupati
2. Arief Firmansyah, Karyawan Swasta
3. H. Endin Samsudin, Sekda Kab Bekasi
4. Romli Romliandi Alias Obing, Dewas Pengawas Pdam Tirta Bhagasasi
5. Endung Mulyadi, Wiraswasta
6. Ilan Setiawan, Wiraswasta
7. Suwaji, Wiraswasta
8. Yuda Nugraha, Staf Saudara Sarjan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang

3. Pihak swasta, Sarjan.

Sebelumnya, Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.

Sehari kemudian, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan. KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.

 

Reporter: ****Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.