Fahrizal Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,7 Miliar: Klaim Diperintah Langsung Ketua KPU Kota Bogor, DKPP Didesak Segera Sidang Kedua
Bogor (KM) – Fahrizal, pengadu perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, secara keras mendesak DKPP segera menggelar sidang kedua atas dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan KPU Kota Bogor.
Ia menegaskan, penundaan hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas proses etik.
Fahrizal mengaku sebagai saksi kunci sekaligus pelaku lapangan yang menjalankan perintah langsung dari Habibi, Ketua KPU Kota Bogor saat Pilkada 2024. Ia menyebut terdapat uang dugaan gratifikasi sebesar Rp3,7 miliar yang diarahkan untuk pemenangan Paslon nomor 5.
“Saya tidak bicara asumsi. Saya adalah orang yang menerima dan menjalankan perintah langsung,” tegas Fahrizal.
Sebagai anggota PPK Bogor Tengah pada Pilkada 2024, Fahrizal menyatakan diperintahkan untuk mengkoordinasikan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada di lingkungan KPU Kota Bogor.
Ia menegaskan siap membongkar praktik tersebut secara terbuka di persidangan DKPP. Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya pelemahan DKPP, setelah muncul informasi seseorang yang mengaku dari DKPP melakukan komunikasi dengan pihak teradu.
Fahrizal memastikan akan menghadirkan 40 saksi pada sidang kedua dan menegaskan pemecatan teradu adalah harga mati demi menyelamatkan marwah penyelenggara pemilu.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment