Direktur Ekbisbanten Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

SERANG (KM) — Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Senin (26/1/2026). Klarifikasi tersebut terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media sosial.

 

Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dalam proses tersebut, ia didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.

 

Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Ferry Renaldy, menjelaskan bahwa konten yang dilaporkan bukan berasal dari akun pribadi Ismatullah, melainkan dari akun Instagram resmi perusahaan media Ekbisbanten.com.

 

Menurut Ferry, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

 

“Konten yang dipersoalkan adalah informasi publik yang bersifat edukatif dan disusun berdasarkan data. Tidak ada unsur niat jahat maupun pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses klarifikasi ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan.

 

Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang diajukan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran karena objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

 

Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.

 

Selain itu, ia menyoroti aspek legal standing pelapor. Menurutnya, laporan diajukan secara pribadi, sementara substansi pemberitaan berkaitan langsung dengan jabatan publik sebagai kepala daerah.

 

“Secara hukum, laporan ini seharusnya tidak dilanjutkan. Pemberitaan menyangkut kebijakan dan jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Apalagi sudah ada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis,” kata Yayan.

 

Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka juga meminta penyidik segera menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dilaporkan.

 

“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara objektif. Namun, jika setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, maka kebebasan pers, khususnya di Banten, akan berada dalam ancaman serius,” ujar Yayan.

 

Reporter: Acun S

Edited

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.