Republik Indonesia Serikat sebagai Jalan Tengah di Tengah Kebuntuan Sistemik
Kolom oleh Damai Hari Lubis*)
Wacana perubahan bentuk negara kerap diperlakukan sebagai tabu dalam diskursus kebangsaan Indonesia. Setiap kritik terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sering kali langsung dicurigai sebagai ancaman ideologis. Padahal, sejarah republik ini justru menunjukkan bahwa bentuk negara bukanlah dogma beku, melainkan hasil kompromi politik dalam konteks zamannya.
Republik Indonesia Serikat (RIS) pernah menjadi fakta konstitusional bangsa ini. Dibentuk pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950, RIS lahir dari tekanan geopolitik pasca-Perang Dunia II, terutama melalui Konferensi Meja Bundar (KMB). Federasi kala itu bukan pilihan ideal, melainkan prasyarat yang dipaksakan Belanda dan blok Barat agar kedaulatan Indonesia diakui secara de jure.
Namun sejarah juga mencatat, meski RIS berumur pendek, Indonesia tetap diakui dunia sebagai negara merdeka sejak 17 Agustus 1945. Persoalan tanggal, bentuk negara, dan tekanan kolonial telah selesai secara hukum internasional dan politik global. Yang kini tersisa adalah persoalan yang jauh lebih mendesak: apakah sistem yang kita pertahankan masih sanggup menjawab krisis multidimensi yang dialami bangsa ini?
Delapan dekade setelah kemerdekaan, Indonesia menghadapi kenyataan pahit. Ketimpangan ekonomi kian melebar, sentralisasi kekuasaan melahirkan oligarki, dan nilai-nilai Pancasila—baik adab maupun etika publik—tampak kian tergerus. Kelas menengah ke bawah terhimpit, pelaku usaha kecil dan menengah terancam gulung tikar, bahkan pengusaha menengah mulai menjual aset di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi bertahan hidup.
Kondisi ini bukan sekadar akibat kesalahan individu, melainkan produk dari sistem. Sentralisasi fiskal dan politik menciptakan paradoks: daerah kaya sumber daya alam justru tertinggal, sementara pusat tampil megah. Kekayaan daerah ditarik ke Jakarta, dikelola melalui regulasi yang sering kali sarat kepentingan birokrasi dan legislasi yang berkelindan dengan kekuatan modal. Birokrat menjadi konglomerat, pejabat publik merangkap komisaris, dan setelah pensiun bertransformasi menjadi pemain ekonomi yang memahami detail aset negara—termasuk yang tersembunyi.
Dalam situasi seperti ini, wacana RIS sejatinya muncul bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai alternatif rasional. Dibandingkan opsi perubahan sistem yang lebih ekstrem—komunisme, khilafah, atau monarki—RIS relatif lebih dapat diterima publik. Ia tidak meniadakan Pancasila, tidak menghapus UUD 1945, dan tidak memaksakan ideologi transnasional atau garis keturunan kekuasaan.
Negara-negara federal maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Australia, Swiss, dan Kanada menunjukkan bahwa federalisme bukan ancaman bagi persatuan, selama ditopang oleh penegakan hukum yang kuat dan kepemimpinan berintegritas. Sebaliknya, kegagalan negara federal seperti India, Meksiko, Nigeria, atau Sudan Selatan bukan disebabkan bentuk federasinya, melainkan lemahnya hukum dan merajalelanya korupsi.
RIS yang relevan bagi Indonesia bukanlah federalisme liberal-kapitalistik atau sekuler-imperialis. RIS yang dibayangkan adalah sistem di mana setiap negara bagian bertanggung jawab serius mengelola kekayaan alamnya untuk kesejahteraan rakyatnya sendiri, sambil tetap memberikan kontribusi wajib kepada pemerintah pusat. Pemerintah federal berfungsi kuat dalam urusan pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, dan pengelolaan ibu kota negara.
Pendekatan ini berpotensi memutus mata rantai ketimpangan struktural. Daerah tidak lagi sekadar menjadi objek eksploitasi, melainkan subjek pembangunan. Pemerintah pusat tidak lagi terbebani mengelola detail lokal, tetapi fokus pada kepentingan nasional strategis.
Tentu, RIS bukan obat mujarab. Risiko konflik politik, perbedaan kapasitas daerah, dan tantangan transisi konstitusional adalah fakta yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, pembahasan RIS harus didahului kajian mendalam—termasuk studi kelayakan ekonomi, desain fiskal federal, dan skema distribusi penerimaan negara yang adil. Ini bukan ranah spekulasi, melainkan kerja ilmiah lintas disiplin.
Yang lebih penting, diskursus ini harus dibuka secara jujur dan beradab. Para tokoh bangsa, ulama, akademisi, dan pemangku kepentingan strategis perlu duduk bersama menjawab satu pertanyaan mendasar: quo vadis Republik Indonesia? Menutup ruang dialog justru berisiko melahirkan frustrasi kolektif yang lebih berbahaya bagi persatuan bangsa.
Dalam perspektif objektif, Indonesia dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945 berpotensi tampil lebih unggul dalam format RIS dengan sistem parlementer. Kekayaan alam, posisi geografis, dan sumber daya manusia merupakan modal besar yang selama ini belum terkelola optimal akibat distorsi sistemik.
RIS bukan tujuan akhir, melainkan jalan tengah—upaya korektif untuk keluar dari kebuntuan struktural tanpa harus menabrak fondasi ideologis negara. Sejarah telah memberi kita pelajaran. Kini, tinggal keberanian politik dan kejernihan akal publik untuk menimbangnya secara dewasa.
*) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Leave a comment