Proyek Turap di Mustika Jaya Kota Bekasi Dikerjakan CV. Jaya Putra Mandiri Tak Sesuai Spesifikasi
Bekasi (KM) – Proyek Progam Pengelolaan dan Pengembangan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan, demgan judul pekerjaan, Peningkatan Rutin Saluran Sekunder (Rehabilitasi Turap Rt 03 Rw 09 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya) mendapat sorotan warga.
Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Jaya Putra Mandiri, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, dengan nilai kontrak Rp. 142.805.000,00 Dana alokasi umum (DAU) Nomor SP: 621.01/ 06.0031.1.047/ SPK/DBMSDA-SDA/ 2025/61273308, diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditentukan di rencana anggaran biaya (RAB).
Meski awalnya disambut positif oleh masyarakat, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar, menurut informasi warga setempat inisial RB mengatakan. Proses pekerjaan pembangunan turap tersebut, mengunakan batu bekas bongkaran di pasang kembali dengan cara di oplos.
Saya khwatir, hasilnya nanti kurang maksimal karena menggunakan batu bekas yang lama. kepada pengawas dinas dan konsultan, sebagai tugas kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan harus selalu monitor, agar kualitas pembangunannya benar-benar kokoh dan kuat,”ucap RB kepada kupasmerdeka.com, sabtu (13/12/2025).
Hasil pantauan media di lokasi kegiatan, untuk pembesian penahanan tembok, jarak anting-anting (sekang) per segmen berjarak diameter 20 sampai 28 cm.
Menanggapi hal tersebut, Samuel T, Pemerhati Pembangunan Infrastruktur Kota Bekasi menjelaskan, seharusnya sebelum pembesian penahan tembok tersebut terpasang, pihak konsultan mengecek terlebih dahulu perakitan pembesiannya, apakah sudah sesuai spek yang tercantum di gambar atau tidak,”katanya selasa, (16/12/2025).
Karena, lanjut Samuel, analisa pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) sistem tulangan (kolom pembesian) jarak anting-anting (sekang) yakni seharusnya berjarak 15 sentimeter.
Terkait soal dugaan batu bekas yang dipasang kembali, pihak kontraktor ingin melakukan pengurangan bahan matrial supaya mendapatkan untung yang sangat signifikan,”ungkapnya.
Maka dari itu, dirinya mendesak pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Bidang SDA, pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi agar memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, “tegasnya.
Reporter: Den
Leave a comment