Harga Seragam Dinilai Mencekik: Dugaan Komersialisasi di SMPN 1 Gunung Putri Menuai Sorotan LSM
Bogor (KM) – SMP Negeri 1 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya praktik penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru Tahun Ajaran 2024–2025. Praktik ini dipandang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sekolah negeri dilarang melakukan aktivitas bernuansa komersial yang dapat memberatkan orang tua siswa dan berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Dari hasil penelusuran awak media, sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya pembelian seragam yang disebut mencapai sekitar Rp1.400.000 per siswa. Nominal tersebut dianggap tidak rasional dan memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMPN 1 Gunung Putri, Omay Komara, menyampaikan bahwa penetapan harga seragam merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan pihak konveksi. Ia menyebutkan bahwa biaya tersebut mencakup beberapa perlengkapan seragam khas sekolah, seperti pakaian olahraga, seragam muslim, jaket almamater, serta atribut pendukung lainnya.
“Itu hasil kesepakatan orang tua melalui komite sekolah dengan pihak konveksi. Sekolah tidak terlibat langsung. Silakan konfirmasi ke ketua komite,” ujar Omay singkat, Sabtu (20/12/2025).
Pernyataan tersebut justru mendapat respons kritis dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Ketua KCBI, Zoel Simbolon, menegaskan bahwa praktik penjualan atau kewajiban membeli seragam di sekolah negeri tetap tergolong pelanggaran, meskipun dilakukan melalui mekanisme komite sekolah.
Zoel menilai, regulasi telah secara tegas melarang praktik tersebut. Di antaranya, PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang satuan pendidikan negeri menjalankan kegiatan komersial, termasuk penjualan seragam. Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, baik pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
Ia juga mengingatkan bahwa pemaksaan pembelian seragam berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sekolah seharusnya hadir untuk meringankan beban peserta didik dan orang tua, bukan sebaliknya. Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, seragam seharusnya difasilitasi, bukan diwajibkan untuk dibeli dengan harga mahal,” ujar Zoel.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila pelanggaran tersebut terbukti, kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan dari jabatan. Bahkan, jika terdapat unsur pemaksaan atau pemerasan, proses hukum pidana dapat ditempuh.
KCBI juga mengimbau para wali murid yang merasa dirugikan agar tidak ragu untuk:
Melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, maupun Ombudsman RI; serta
Menolak kewajiban pembelian seragam karena tidak bersifat wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
“Orang tua tidak perlu takut. Tegaskan bahwa pembelian seragam tidak wajib. Jika terdapat unsur paksaan, segera laporkan,” pungkas Zoel.
Reporter: AN
Editor: reo
Leave a comment